www.kompas.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.(Kejaksaan Agung RI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+