Kembali ke artikel
3
dari 5
Layar Penuh
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
(Kejaksaan Agung RI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+