Simpan Aktivasi Windows Anda

Kamis, 25 September 2008 | 11:11 WIB

Sejak Windows XP, Windows harus diaktivasi supaya bisa dipakai. Kalau tidak diaktivasi, Windows cuma bisa dipakai selama 30 hari. Setelah itu, Windows dikunci dan hanya dapat digunakan kembali setelah diaktivasi.

Vendor peranti lunak lain mulai juga menerapkan teknik yang sama. Lihatlah antivirus dari Symantec atau aplikasi grafis dari Adobe. Sebelum bisa dipakai, peranti lunak harus diaktivasi dulu. Pilihan aktivasi yang umum diberikan adalah melalui Internet atau telepon.

Kenapa sih mau pakai peranti lunak harus melewati proses aktivasi? Tujuannya adalah menekan jumlah penyalahgunaan lisensi serta pembajakan. Dengan aktivasi, vendor peranti lunak dapat memastikan bahwa produk yang di-install pengguna bukan produk bajakan, tapi betul-betul pengguna yang sudah membeli lisensi dan lisensi itu digunakan dengan benar.

Anggaplah ada seorang pengguna komputer yang punya lisensi Windows untuk satu komputer. Pengguna tersebut menginstal di komputernya dan melakukan aktivasi. Ia punya komputer lain yang ia instali Windows yang sama. Windows di komputer kedua itu tidak bisa diaktivasi.

Aktivasi bisa dijadikan solusi menekan jumlah pembajakan produk bagi para pembuat peranti lunak. Tapi, cara ini bisa jadi sedikit masalah bagi pemilik lisensi resmi. Mengapa? Karena, jika pemilik komputer tidak memiliki koneksi internet, ia harus lebih repot melakukan aktivasi via telepon. Bayangkan, proses itu harus ia ulang ketika ia meng-install ulang Windows di komputernya.

Untuk masalah itu PCplus punya solusinya! Sebelum Anda melakukan install ulang Windows, ikuti dulu langkah-langkah ini.
1. Jalankan Windows Explorer.
2. Buatlah sebuah folder baru. Misalnya, folder bernama “backup” yang lokasinya ada di drive D.
3. Masuklah ke folder C:-WINDOWS-system32-. Jika Anda meng-install Windows di drive lain, Anda dapat menyesuaikan folder itu dengan drive yang Anda gunakan.
4. Pada bagian kanan jendela akan muncul sebuah informasi yang menyatakan bahwa file yang ada pada folder tersebut pada kondisi tersembunyi. Klik [Show the contents of this folder] untuk menampilkan isi dari folder system32.
5. Setelah folder system32 terbuka, carilah file bernama wpa.dbl.
6. Salin file wpa.dbl tersebut ke folder yang sebelumnya telah Anda buat (D:-backup).

Anda sudah boleh meng-install ulang Windows Anda. Setelah Windows sudah ter-install, lanjutkan pekerjaan dengan langkah-langkah ini.
1. Restart komputer dan tekan tombol [F8] pada keyboard sesaat sebelum komputer masuk ke sistem operasi Windows.
2. Pilih [Safe Mode].
3. Setelah masuk ke Windows, jalankan kembali Windows Explorer.
4. Masuklah ke folder D:-backup, tempat file backup wpa.dbl disimpan. Salin kembali file tersebut ke folder C:-WINDOWS-system32-.
5. Ketika file wpa.dbl Anda paste, akan muncul informasi bahwa file tersebut telah tersedia pada folder system32. Klik [Yes] saja.
6. Langkah terakhir, restart Windows. Windows tidak lagi meminta diaktivasi.

Ah, ada yang harus diperhatikan. Pastikan perangkat keras yang Anda gunakan tidak ada yang berubah sebelum dan sesudah Anda meng-install ulang Windows. Jika Anda menambah atau mengurangi perangkat keras komputer, trik ini tidak bisa digunakan.

Sumber: PCplus

Nilai 5.6 A A A
komentar anda
cloud @ Selasa, 7 Oktober 2008 | 11:44 WIB
Ini tentunya untuk anda yang membeli windows secara legal dan resmi. @Andre, ya jelas nda bisa, kecuali anda membeli windowsnya yang bisa diaktivasi di beberapa komputer sekaligus. @sakti, kalau itu ilegal @santo, windowsnya asli ngga? Kalau ya hub microsoft indonesia aja. @heru, setubuh, however saya sendiri belum pakai yang open source karena sudah terlalu "terbiasa" pakai windows jadinya masih kaku pakai yang Open, banyak software saya yang tidak mendukung OS open source
Sakti @ Selasa, 30 September 2008 | 08:03 WIB
lha kalo untuk menghilangkan aktivasi microsoft office atau norton gimana?
heru @ Kamis, 25 September 2008 | 15:06 WIB
say yes to OpenSource.....sudah saatnya kita beralih dari dominasi Microsoft. Tul?
Santo @ Kamis, 25 September 2008 | 12:11 WIB
Mau tanya, kalau harddisknya sudah di format, apakah masih bisa di aktivasi ? (tidak ada hardware yg berubah)
Andre @ Kamis, 25 September 2008 | 11:56 WIB
Bagus. Tapi mengapa ya tidak bisa digunakan untuk komputer yang berbeda?
5 Komentar
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
 
FEATURE
Rabu, 19 November 2008 | 20:05 WIB
Tak Ada Alasan Menjual Software Bajakan
Pembajakan software di Indonesia tak kunjung berkurang secara drastis meskipun penegakan hukum gencar dilakukan di berbagai daerah.
Tutorial
Selasa, 18 November 2008 | 10:15 WIB
Opera Mini, Browser Hebat untuk Ponsel Java
Apa saja yang bisa dikerjakan dengan Opera Mini? Pelajari tip dan trik berikut.
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort