Mulai 1 Juni, Mobil Uber dan Grab Tanpa KIR Akan Ditindak
Yoga Sukmana
Kompas.com - 02/06/2016, 07:48 WIB
Tenggat waktu bagi Uber dan Grab untuk memenuhi persyaratan sesuai PM No. 2 Tahun 2016 telah berakhir pada 31 Mei 2016. Mulai sekarang, pemerintah akan menindak tegas kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi jika tidak sesuai aturan.