Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
HOMEINTERNETCYBERLIFEGADGETLIFESTYLEE-BUSINESSTELECOMSOFTWAREHARDWARESTARTUPLOKALINDEKS
Ketenagakerjaan
Pekerja Minta THR Diberikan Tidak Mepet
Defri Werdiono | Minggu, 7 September 2008 | 21:09 WIB
|
Share:

 

YOGYAKARTA, MINGGU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kota Yogyakarta meminta tunjangan hari raya atau THR diberikan minimal satu minggu sebelum Lebaran. Berdasar pengalaman, masih ada pengusaha yang memberikan THR terlalu mepet.

Ketua SPSI Kota Yogyakarta Sugito mengatakan THR sangat berarti bagi para pekerja guna merayakan hari raya. "Berdasar pengalaman, yang kami amati, ada pengusaha yang memberikan THR pada H-2 atau H-1 . Padahal, kami memerlukan tambahan uang sejak jauh hari untuk persiapan Lebaran," katanya, Minggu (7/9).

Di Yogyakarta, menurut Sugito pengusaha yang biasa memberikan THR terlalu mepet adalah pemilik toko dengan jumlah pekerja kurang dari lima orang dan tidak masuk dalam organisasi atau serikat kerja.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mepetnya pembayaran THR itu. Salah satunya, perusahaan khawatir para pekerja akan membolos setelah diberi THR.

"Alasan pengusaha takut bahwa karyawan akan bolos kerja terkesan mengada-ada. Sebagai pekerja, kami justru termotifasi oleh pemberian THR," ucapnya.

Menurut Sugito kondisi perusahaan di Kota Yogyakarta saat ini jauh lebih baik. Sehingga, tidak masuk akal apabila pengusaha mengulur-ulur pembayaran THR.

Sesuai ketentuan, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, mereka berhak memeroleh THR sebesar satu kali upah. Sedang pekerja yang kurang dari satu tahun mendapatkan THR yang besarnya disesuaikan masa kerja (jumlah bulan) dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali upah.

Di Yogyakarta ada 8.000-10.000 pekerja yang tergabung dalam SPSI. "Mereka bekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah, jasa transportasi, teksil, dan lainnya. Pekerja yang belum masuk SPSI cukup banyak. Mereka inilah yang terkadang kurang terperhatikan hak-haknya," kata Sugito.

Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Tigan Solin mengatakan pihaknya akan membagikan surat edaran mengenai pemberian THR dan acuan hukumnya kepada para pekerja, terutama yang belum berorganisasi di kabupaten/kota di DIY. ABY juga akan membuka posko pengaduan THR di Jalan Sukonandi, Yogyakarta.

Melalui posko inilah, ABY bermaksud memberikan advokasi bagi rekan-rekan seprofesi. "Selain sangat mepet, dari pengalaman masih ada perusahaan yang memberikan THR tidak penuh satu kali upah. Ini sangat kami sayangkan," katanya.

Pembukaan posko aduan THR juga akan dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Kepala Divisi Hak Azasi Manusia LBH Yogyakarta Iwan Kurniawan mengatakan pembukaan posko aduan akan dilakukan pekan ini.

"Seperti tahun sebelumnya, kami bermaksud menampung permasalahan yang dialami para pekerja. Jangan sampai mereka menderita, ketika semua merayakan kegembiraan," katanya.

 

 


Pengguna Mig33 Sudah 50 Juta, Bagaimana Caranya?

Mig33 menjadi Facebook-nya...

KOMPAS.com
© 2008 - 2012 KOMPAS.com - All Rights reserved