Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDS Dukung Masyarakat Uji Materi UU Pornografi

Kompas.com - 30/10/2008, 17:53 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pasca disahkannya RUU Pornografi menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/10), Partai Damai Sejahtera (PDS) mendukung jika ada masyarakat yang melakukan judicial review UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“PDS mendukung jika ada masyarakat yang melakukan judicial review di Mahkamah konstitusi tehadap pemberlakuan UU tersebut,” kata Wakil ketua umum DPP PDS, Denny Tewu, Kamis (30/10)  Seperti diketahui Fraksi PDS melakukan walkk out bersama F-PDIP ketika RUU Pornografi akan disahkan.

Denny mengatakan, UU tersebut nantinya bakal di persoalkan masyarakat. Karena secara konstitusional masih lemah pemberlakukannya. Namun dia tidak menyebut kelemahan dimaksud.

Menurutnya, pengesahan UU Pornografi implementasinya berdampak ke masyakarat yang menolak keberadaan tersebut. Sehingga dia memastikan jika nantinya terjadi sesuatu partainya tidak bertanggung jawab. “PDS  tidak bertanggung jawab segala kemungkinan terjadi,”  katanya.

Sedangkan ketua Fraksi PDS DPR RI, Carol Daniel Kadang  menambahkan, PDS tetap menolak pemberlakuan UU Pornografi. Hal tersebut, disikapi farksi dengan melakukan melakukan aksi walk out pada sidang paripurna.

Dikatakannya, setelah mengikuti pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dan mencermati secara teliti RUU tersebut, pada hakekatnya definisi dan uraian mengenai Pornografi dalam RUU masih teramat kabur. Bahkan sangat memungkinkan multitafsir. “RUU ini apakah benar demi menyelamatkan moralitas bangsa dan melindungi perempuan,” katanya bertanya.

Selain itu, kata Carol, pemberlakuan standar moral tunggal atas realitas dan politik serta budaya Indonesia yang plural adalah langkah mundur yang sangat menyedihkan. “Hakekatnya sebagian besar materi dan substansi dari RUU ini, sudah termuat dalam UU Penyiaran, UU Pers dan UU perlindungan anak. Malah juga KUHP pasal 282 mengenai kesusilaan,” katanya.

Dikatakan, dengan kehadiran UU Pornografi ini, maka  kesulitan besar akan dihadapi bangsa ini di bidang hukum akibat munculnya kemungkinan tafsir baru atas realitas atau satu peristiwa.

Ironisnnya, kata Carol, jika UU ini tetap diputuskan maka dalam kalkulasi dan pengamatan fraksinya, begitu banyak komponen yang tidak setuju atas diundangkannya RUU Pornografi ini. “Dalam skala tertentu akan menyuburkan perasaan ‘berpisah dari Indonesia’ yang disebabkan kurang tolerannya bangsa ini terhadap kemajemukan dan keragamaan,” ungkapnya.

Apalagi, PDS juga menerima masukan penolakan pengesahan RUU ini menjadi UU dari masyarakat Sulut, Bali, Papua, NTT, Maluku, Kabupatten Nias, suku adat Dayak di Provinsi Kalimanta, Kabupaten Tapanuli dan budayawan dari berbagai kalangan dan organisasi perempuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com