

JAKARTA, KAMIS — Izin penyelenggaraan jasa layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) atau broadband wireless access (BWA) menggunakan teknologi worldwide interoperability for microwave access (Wimax) dipastikan segera dikeluarkan awal tahun ini. Departemen Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan lima peraturan terkait hal tersebut.
Kelima aturan baru, masing-masing dua Keputusan Menteri dan 3 Peraturan Menteri ditandatangani Menteri Kominfo Muhammad Nuh di Jakarta, Senin (19/1). Sesuai aturan tersebut, layanan BWA menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz dan 3,3 GHz. Khusus untuk frekuensi 2,3 GHz, pemerintah secara khusus membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched.
Dalam siaran pers hari ini, Humas Depkominfo Gatot S Dewobroto menjelaskan peluang usaha tersebut akan diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. Pemilihan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched ini akan dilaksanakan melalui proses seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud tersebut mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
Secara keseluruhan, 5 Regulasi Departemen Kominfo yang terkait mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Kominfo No 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
2. Keputusan Menteri Kominfo No 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
3. Peraturan Menteri Kominfo No 7/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
4. Peraturan Menteri Kominfo No 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
5. Peraturan Menteri Kominfo No 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4-3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.
