Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarawan Tolak Penghancuran

Kompas.com - 23/01/2009, 00:26 WIB

Medan, Kompas - Sejarawan dari berbagai kalangan menolak perusakan bangunan bersejarah di Pulo Brayan, Medan, Sumatera Utara. Penyewaan lahan milik PT Kereta Api harus dilakukan dengan melindungi jejak sejarah di kawasan itu. Sayangnya, keputusan rencana ini ada di tangan pusat.

”Penyewaan lahan PT KA harus dikaji ulang. Rencana ini tidak boleh semata-mata mempertimbangkan faktor ekonomi saja,” kata Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Sumatera Utara Ichwan Azhari, Kamis (22/1), saat bertemu dengan pimpinan Divisi Regional (Divre) PT KA Sumut di Medan.

Ichwan Azhari mengingatkan, perusakan jejak sejarah sama artinya mengangkangi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pada Kamis siang, Ichwan Azhari bersama dengan elemen masyarakat dari Badan Warisan Sumatera (BWS) dan konsultan konservasi bangunan meminta penjelasan PT KA terkait rencana penyewaan lahan seluas 60 hektar.

Sekretaris BWS Rika Susanto mengatakan, kawasan Pulo Brayan mempunyai nilai sejarah penting bagi warga Sumut. Di tempat itulah awal mula berkembang alat transportasi kereta api di Sumut. Saat ini di kawasan tersebut masih berdiri bengkel di Stasiun Pulo Brayan, sejumlah gudang, menara air, dan beberapa rumah dinas mantan karyawan PT KA.

Adapun konsultan konservasi bangunan, Soehardi Hartono, meminta agar PT KA terbuka mengenai rencana penyewaan lahan. Dia bersedia mencari solusi bersama PT KA untuk mengamankan jejak sejarah yang masih ada di kawasan tersebut.

Dikuasai Warga

Kepala Divre PT KA Sumut Albert Tarra mengatakan, dokumen rencana penyewaan lahan ada di tangan PT KA pusat. Rencana penyewaan lahan ini berlangsung di atas 10 tahun. Dia kembali menjelaskan, penyewaan lahan itu untuk menyelamatkan lahan dari orang yang tidak berhak. Saat ini pendudukan lahan oleh warga yang tidak berhak semakin bertambah.

”Jika tidak kami sewakan, kami tidak bisa menjamin lahan PT KA akan aman. Dengan penyewaan ini, lahan kami tetap akan aman,” katanya.

Pendudukan kawasan Pulo Brayan ini, katanya, sebagian besar dari kalangan yang tidak sah. Berdasarkan data PT KA Sumut, mereka yang tercatat menduduki bangunan di kawasan itu di antaranya 108 keluarga pegawai aktif, 234 pensiunan karyawan, 85 keluarga anak pensiunan, dan pihak swasta. Selebihnya, warga yang tidak jelas identitasnya. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com