
Pertanyaan yang menarik dalam membahas WiMAX adalah apa yang bisa dilakukan? Pemerintah lebih senang mengatakan Broadband Wireless Access
Para oportunis ingin mengambil kesempatan sebesar-besarnya dengan menempuh cara sekasar-kasarnya. Masyarakat pun dibodohi dengan berita-berita yang mengarah pada kepentingan pihak-pihak tertentu. Rasanya waktu akan bicara, institusi penegak keadilan mungkin tidak tuli dan buta dan sudah bersiap-siap mengungkap hal tersebut.
Proteksi teknologi luar masuk ke Indonesia sama seperti memproteksi ilmu pengetahuan masuk, hanya orang bodoh yang akan melakukan hal tersebut. Memang pemerintah ini pandai menjawab, mereka akan mengatakan belum ada standardisasi teknis, bukan melarang masuk. Akankah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang praktik monopoli mengenai persaingan usaha tidak sehat akan memiliki makna?
Bagi yang sering menikmati hotspot di kedai-kedai kopi ataupun menggunakan Wi-Fi akan sangat mengenal WiMAX. WiMAX ditujukan sebagai lanjutan. Fungsi dan kemudahannya mirip dengan Wi-Fi, tetapi memiliki kelebihan berupa jarak atau jangkauan. Kehebatan WiMAX akan seperti WiFi didukung tidak hanya membuat perangkat akses, tapi juga menyatukan perangkat atau cip WiMAX dengan perangkat lainnya.
Cip WiMAX dibenamkan pada komputer-komputer netbook yang harganya sangat terjangkau sehingga para pengguna tetap tersambung dengan dunia walau harus berpindah tempat (nomadik) dari rumah ke sekolah, dari sekolah ke tempat kursus, dan sebagainya. Begitu jaringan WiMAX tersedia, maka para produsen komputer lokal juga siap meluncurkan perangkat terbaru yang mendukung WiFi dan WiMAX.
Penempatan cip WiMAX tidak hanya pada komputer, tapi juga merambah perangkat lain. Perangkat unik seperti personal hotspot merupakan perpaduan kecepatan WiMAX dan Wi-Fi. Dengan perangkat hanya sebesar kotak rokok, si pembawa seolah memiliki hotspot pribadi.
Perangkat-perangkat berbasis Wi-Fi, seperti pemutar musik, dapat bekerja secara online, mengunguh musik legal melalui internet semudah hitungan jari. Demikian pula kamera yang memiliki cip WiMAX ataupun WiFi, gambar yang direkam bisa langsung diberikan lokasi berbasis GPS dan diunggah ke situs sosial.
Tahun lalu, ada sebuah taksi yang sudah terkoneksi dengan WiMAX. Penumpang bisa membuka peta jalan, melihat informasi tempat yang akan dituju atau dilewatkan. Bahkan, bukan tidak mungkin, satu tahun ke depan surat kabar ini sudah berubah 360 derajat. Artikel ini akan berisi suara, gambar, ataupun video interaktif.
Kehadiran akses di manapun kita berada, maka keterhubungan dengan dunia semakin hadir di Indonesia. Sesuai dengan rencana kerja World Summit on the Information Society, konektivitas merupakan saran pemberdayaan utama guna pembangunan masyarakat informasi. Juga ditegaskan mengenai infrastruktur jaringan yang mudah diakses serta terjangkau dan menggunakan lebih banyak pita lebar.
Jika sebelumnya produsen bekerja sendiri menyebarluaskan teknologi informasi, jangkauan yang besar dari para operator dibantu para produsen komputer, maka penyebaran ketersambungan menjadi lebih mudah.
Tercatat beberapa produsen maupun organisasi lokal yang siap seperti PT Panggung Electronic Citrabuana, PT Olex Cables Indonesia, PT Berca Cakra Teknologi, PT Xirca Darma Persada, PT Realta Chakradarma, PT Jetcoms Netindo, PT LEN Industri, APKOMINDO, ASPILUKI, dan Wimax Forum Indonesia. Sayang sekali ada yang buta dan tuli yang tetap memaksakan teknologi ke dalam regulasi demi melindungi pihak-pihak tertentu.
Bagaimana bisa penentuan standardisasi tidak mengacu pada pandangan-pandangan masyarakat atau juga melihat perkembangan global yang ada sehingga regulator menutup telinga dan mata menetapkan teknologi yang sudah tertinggal jauh di belakang. Ibarat industri mobil, pemerintah sedang memaksakan penggunaan mobil dengan roda kayu.
Bahkan, dalam UU No 36/1999 Pasal 5 ayat 4 menyebutkan tentang peran asosiasi dalam pertelekomunikasian di Indonesia, seperti asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi. Apa yang terjadi bertolak belakang, asosiasi tidak pernah lagi didengarkan. Jadi, siapa yang salah kalau para industri menjadi pesimis dengan pemerintah?
Sejak awal, asosiasi ini yang sebenarnya menjadi ujung tombak penggelaran jaringan. Jika pemerintah mau terbuka, coba tanyakan kepada mereka satu demi satu. Apakah mereka memilih teknologi 16.d atau 16.e dengan kemampuan nomadik? Coba tanyakan kepada mereka, apakah mereka bisa membangun dengan kondisi gangguan frekuensi yang besar?
Coba tanyakan kepada diri sendiri, mengapa harus jualan tapi frekuensi yang dijual ada penghuninya? Dunia telekomunikasi merupakan ekosistem yang terdiri dari produsen, regulator, dan operator. Ketimpangan satu dari tiga bagian tidak disertakan akan menghambat pertumbuhan itu sendiri.
Buka mata soal pembayaran, baik yang sudah ataupun menunda pembayaran. Mereka semua memiliki hambatan terhadap regulasi yang bertentangan dengan UU No 36/1999. Berita yang ada saat ini menyudutkan mereka, padahal surat keberatan sudah mereka layangkan.
Apa yang salah dengan keberatan-keberatan mereka? Keberatan-keberatan mereka juga didukung oleh para produsen yang bukan ”ditunjuk pemerintah”. Tanyakan kerugian mereka per hari yang timbul karena regulasi yang menghambat. Tanyakan juga kepada para industri, baik perangkat, aplikasi, dan jasa yang tidak tertunda kesempatan berkembang.
Pengguna merupakan cermin yang paling tepat untuk memberikan masukan-masukan dan juga bisa sangat kejam jika layanannya tidak cocok bagi mereka. Tanyakan apakah mereka akan membeli produk WiMAX dengan harga di atas satu juta rupiah dan dengan ukuran besar seperti yang ada pada gambar kartun (itu kenyataan ukuran perangkat pelanggan 16.d)
Bagaimana pandangan para calon pengguna kepada pemerintah jika pemerintah memaksakan teknologi (16.d) seperti ini untuk dibeli dan digunakan? Jangan khawatir, segudang alasan sudah disiapkan untuk menentang pendapat para pengguna. Kita lupa, kendali tetap di tangan pengguna dan tidak ada satu pun yang berminat menggunakannya.
Paulus A Bekerja pada perusahaan jasa telekomunikasi di Jakarta
