Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
HOMEINTERNETCYBERLIFEGADGETLIFESTYLEE-BUSINESSTELECOMSOFTWAREHARDWARESTARTUPLOKALINDEKS
Pembatasan Konten Seharusnya Diatur UU
wah | Selasa, 16 Februari 2010 | 11:28 WIB
|
Share:
KOMPAS/PRIYOMBODO
Mahfud MD

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia berpotensi melanggar hak asasi, yakni kebebasan berpendapat. Menurutnya, segala sesuatu yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) sudah selayaknya tidak diatur dalam tingkatan peraturan pemerintah, apalagi peraturan menteri.

"Untuk membatasi konten multimedia seharusnya menggunakan undang-undang," kata Mahfud di Jakarta, akhir pekan lalu, seperti dilansir Antara. RPM tentang Konten Multimedia rencananya akan dirumuskan oleh tim yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan saat ini memasuki uji publik.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Berdasarkan draf RPM tentang Konten Multimedia, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa maksud dari pembentukan Peraturan Menkominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara konten yang dilarang untuk didistribusikan atau diakses antara lain konten pornografi, konten yang menurut hukum melanggar kesusilaan, konten yang menawarkan perjudian, dan konten yang merendahkan baik aspek fisik maupun nonfisik. Selain itu, konten lainnya yang dilarang adalah berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, muatan privasi, dan muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin.

Sanksi dapat dikenakan Menteri dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hal ini juga mendapat sorotan karena bertentangan dengan UUI Pers jika diterapkan pada media online maupun blog.


Pengguna Mig33 Sudah 50 Juta, Bagaimana Caranya?

Mig33 menjadi Facebook-nya...

KOMPAS.com
© 2008 - 2012 KOMPAS.com - All Rights reserved