

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia melalui keterangan pers di Restoran Sari Kuring, Kamis (18/2/2010). Menurut Wakil Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, RPM sudah sangat jelas tidak sejalan dengan UU 1945, UU Telekomunikasi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Secara teknis ini bisa diberlakukan, tapi pasti ada pembatasan terhadap kebebasan kita menyampaikan dan memperoleh informasi," tuturnya bersama sejumlah perwakilan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) dan ICT Watch.
Sebenarnya dengan RPM ini, Sammy mengatakan, penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) diberi keistimewaan sebagai "polisi internet". Mereka bebas memeriksa seluruh konten yang dimanfaatkan pengguna atau user, bahkan hingga ke tingkat presiden dan pejabat negara. Namun, pada dasarnya ISP tidak ingin melakukannya. Apalagi, penggunaan konten internet bisa mencapai ribuan setiap harinya.
Sammy juga mengaku bahwa APJII sudah dilibatkan dalam penyusunan RPM ini sejak 2006. Namun, hanya secara konseptual. Rincian RPM justru dilihatnya pekan lalu dan ini mengejutkan semua ISP ketika pertanggungjawaban konten diserahkan pada ISP.
"Sebenarnya kami siap kalau diajak bersama duduk untuk menyusun peraturan internet, misalnya, perlu UU internet untuk di Indonesia. Kita siap. Tapi tidak seperti ini, harus menyeluruh," ungkapnya.
