Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
kasus video asusila

11.000 "Facebooker" Dukung Ariel

Kompas.com - 22/06/2010, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ditetapkan sebagai tersangka terkait video porno yang beredar di internet. Banyak pihak melemparkan hujatan terhadapnya. Ariel jatuh dari puncak popularitas.

Namun, bintang Ariel belum sirna. Para penggemarnya berkumpul di situs jejaring sosial Facebook. Hingga berita ini diturunkan, 11.323 facebooker mendukungnya di halaman "Dukung Ariel untuk Terus Berkarya".

Sejumlah facebooker merasa, penetapan tersangka atas vokalis band papan atas ini tidak adil. Ayu Prima Dusti menulis di dinding halaman itu, "Harusnya yang jadi tersangka itu kan si penyebar video, ngapain coba nyebar video pribadi orang."

Facebooker lain menyatakan kalau ia tidak setuju dengan adegan di video itu. Namun, tidak seharusnya Ariel dihujat sedemikian rupa. "Aku sih enggak membenarkan perbuatannya (jika memang benar dia yang ada di video itu), tapi enggak seharunya juga kita mengorek lebih dalam kesalahan dia dan terus menghujat," tulis Ardona Dewi Herani. 

"Jangan sok suci dan sok merasa jadi manusia yang paling baik deh, no body is perfect, tak ada orang yang luput dari dosa," tulis seorang facebooker dengan nama Emaknya Bocah Ganteng.

Facebooker Nando Kravitz berpesan, "Sabar aja bro, terlalu banyak orang munafik di negeri ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com