

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, menyita puluhan unit pengolah pusat (CPU) komputer dari sejumlah warung internet yang terbukti melanggar aturan serta ketetapan operasional selama Bulan Ramadhan 1431 Hijriah di kota itu. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarif Saleh Selasa (24/8/2010) mengatakan CPU milik warung internet yang disita itu karena beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, sehingga melanggar ketentuan operasi tempat hiburan dan warung internet selama Bulan Ramadhan. "Diduga kuat warung internet tersebut juga digunakan untuk transaksi judi. Mereka kucing-kucingan dengan kami, setelah di atas pukul 23.00 WIB para pengunjung menggunakan fasilitas internet tersebut untuk transaksi judi," kata Syarif. Kepala Satpol Kota Pontianak, mengancam akan menutup warnet yang masih melakukan operasi di luar ketentuan. "Bagi warnet yang sudah kami tegur, kalau masih melakukan pelanggaran jam operasi akan kami cabut izin usahanya," kata Syarif. Menurut dia, saat ditertibkan para pemilik warnet beralasan tidak pernah mendengar atau mengetahui telah dikeluarkannya aturan jam operasi tempat hiburan dan warnet oleh Pemerintah Kota Pontianak. "Padahal aturan itu telah kami sosialisasikan melalui media cetak dan elektronik lokal," ujarnya. Warnet yang banyak melanggar aturan jam operasi tersebut, berada di sekitar Jalan Tanjungpura, Hijas, Siam, Setia Budi, Ketapang, Gajah Mada dan Jalan Panglima Aim, kata Syarif. Pemkot Pontianak, melalui Surat Keputusan Wali Kota No. 528 tahun 2010 mengatur jam operasi tempat hiburan dan memerintahkan diskotik agar tidak melakukan aktivitas sepanjang Bulan Ramadhan 1431 Hijriah. Tempat hiburan mulai operasi pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, sementara warung internet, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
