Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nexian Palsu di Makassar, Distributor Rugi Rp 2 Miliar

Kompas.com - 09/06/2011, 21:43 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Maraknya peredaran aksesori telepon seluler merek Nexian palsu di beberapa kota besar, termasuk Makassar, membuat distributor tunggal CV Royalindo Textama pusing. Duplikasi barang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar dalam sebulan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum CV Royalindo, Porgation Siahaan, di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, Kamis (9/6/2011). Dalam dua bulan ini perusahaan agen dari PT Metrotech Jaya menerima banyak pengaduan atas barang dan aksesori merek Nexian.

"Kami menerima banyak komplain dari konsumen tentang produk barang ini, termasuk di Makassar. Setelah kami telusuri dua pekan ini, ternyata ada beberapa toko yang memasok barang Nexian tiruan yang dibuat dari China," katanya.

Padahal, menurutnya, harga yang ditawarkan dua barang ini hanya berselisih tipis. Untuk produk Nexian yang asli dijual di pasaran sekitar Rp 50.000, sedangkan Nexian produk China harganya Rp 45.000.

Porgation Siahaan juga menjelaskan perbedaan keduanya. "Produk Nexian Indonesia dan Nexian China dari segi kemasan sudah berbeda, apalagi kualitas baterai. Nexian palsu hanya bertahan dua sampai tiga bulan," tutur Porgation.

Untuk baterai, fisik keduanya juga sangat berbeda. Bahkan, handset palsu bisa merusak ponsel Nexian. Pemasok barang Nexian palsu ini ditemukan Polrestabes Makassar di tiga toko, yaitu Toko Rejeki Jaya, Bintang Seluler, dan Master HP.

Dari tiga toko itu, jumlah barang bukti yang disita adalah 811 baterai dan 89 handset. Adapun rinciannya adalah di Toko Rejeki Jaya sebanyak 482 baterai dan 89 handset, Bintang Seluler (12), dan Master HP (317). Toko-toko itu berada di pusat gerai MTC Karebosi Makassar.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Hilmawan Segeha menjelaskan, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan polisi masih mendalami kasus ini. Sejumlah saksi yang diperiksa sejauh ini adalah pelayan ketiga toko tersebut.

"Paling lambat minggu depan kita panggil pemilik toko untuk menjelaskan dari mana asal-muasal barang ini. Apakah ada pabriknya di Makassar atau agen tunggal juga pemasok Nexian palsu dari China," kata Hilmawan.

Hilmawan juga mengimbau, konsumen yang merasa dirugikan sebaiknya melaporkan ke polisi. Hal ini akan mempermudah penelusuran polisi untuk mengungkap jaringan toko yang menjual barang tiruan yang diimpor dari China itu.

Dalam kasus ini, Hilmawan menjelaskan, baik tersangka pemalsuan maupun pengedar barang palsu, jika terbukti bersalah, akan dikenakan ancaman pidana sesuai yang diatur dalam UU 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Barang itu kan ada lisensinya dan jelas terdaftar dengan syarat tertentu. Karenanya, jika menyalahgunakan merek lain maka tentu merujuk pada UU No 15 Pasal 90 dan 91 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com