Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Total yang Terambil Rp 100 Miliar Per Bulan

Kompas.com - 05/10/2011, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Potensi kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon seluler dan regulator.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih di bawah Rp 100 miliar.

Menurut Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja di Jakarta, Selasa (4/10/2011), perputaran uang dari sektor layanan konten mencapai 5 persen dari nilai transaksi telekomunikasi. Adapun pada akhir tahun 2010 diperkirakan omzet industri telekomunikasi mencapai Rp 100 triliun.

”Saya memiliki kecurigaan hampir setiap iklan yang di-broadcast ataupun SMS, orang yang membalas bisa dibilang di atas 50 persen tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan bahwa sebagian iklan menampilkan gaya bahasa terselubung untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.

Dia memberikan contoh sebuah tawaran, ”Wow, kamu berpeluang mendapatkan pulsa Rp 20.000 untuk 20 awal. Dapatkan Blackberry dan jalan-jalan gratis ke Hongkong. Telusuri 115310*1”. Ternyata, setelah pengguna mencoba layanan itu, ia secara otomatis didaftarkan mendapat informasi salah satu grup musik dengan tarif Rp 2.000 per SMS.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler yang aktif, ada sekitar 29 juta pengguna yang terjebak, dengan tarif konten berlangganan Rp 5.000 per bulan, sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147 miliar per bulan. Angka asumsi 29 juta muncul dari sekitar 30 persen dari total nomor aktif lalu sempat masuk ke layanan premium, ada 90 persen yang tidak membatalkan registrasi dan separuh di antaranya terpaksa.

Kendati begitu, Tjandra menjelaskan, tidak semua penyedia layanan konten ”nakal”. Namun, ”kenakalan” beberapa penyedia layanan konten itu membuat pengusaha konten yang lain terimbas karena masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA, misalnya, berkurang dari 60 perusahaan menjadi 40 perusahaan.

Kontrol tidak berjalan

Sudaryatmo dan Tjandra menilai, selain kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan para operator juga tidak berjalan. Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh penawaran konten dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia konten ”nakal”. Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakan tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.

Heru Sutani, anggota BRTI, menuturkan, ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI. Menurut dia, operator juga harus tegas. ”Setelah kami tegur baru ada penghentian kerja sama,” tutur Heru, sambil menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan layanan pesan premium untuk menuntaskan masalah itu. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com