Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Soal Pulsa, DPR Panggil Kominfo dan BRTI 1 Desember

Kompas.com - 30/11/2011, 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI akan memanggil pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga perwakilan konsumen pada 1 Desember 2011. Pemanggilan tersebut terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pencurian pulsa.

Ketua Harian Panja Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menjelaskan pemanggilan instansi dan perwakilan konsumen ini akan menambah bukti-bukti yang selama ini dikumpulkan oleh tim Panja Pencurian Pulsa.

"Rencananya kami akan memanggil mereka pada 1 Desember 2011 pukul 10.00 WIB. Itu sebagai langkah awal kami dalam mengawasi kasus pencurian pulsa," ungkap Tantowi selepas jumpa pers di Komisi I DPR Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Selain menghadirkan institusi tersebut, DPR juga akan memanggil content provider dan operator telekomunikasi, serta mengundang aparat hukum dan pakar telekomunikasi. Dengan menghadirkan mereka, DPR akan mendapat kejelasan atas kasus tersebut.

Pada 1 Desember itu, DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama kali untuk membahas kasus pencurian pulsa secara lebih rinci. RDPU kedua akan digelar pada 18 Desember 2011. Selanjutnya akan digelar pada masa sidang Januari hingga Maret 2012.

Dalam panja ini, Tantowi menegaskan tidak ada unsur politis dalam pencarian kebenaran kasus tersebut. Panja akan berusaha mencari titik tengah antara pihak pemerintah, industri dan konsumen.

Wakil Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Helmy Fauzy mengungkapkan pemanggilan beberapa instansi dan perwakilan konsumen itu disebabkan karena ada indikasi bahwa CP maupun industri terkait sedang menguras uang rakyat secara ilegal.

"Kami ingin mencari tahu kebenaran kasusnya seperti apa. Jangan sampai ada uang rakyat yang diambil secara sistematis," kata Helmy.

Selama ini DPR hanya mendengar pengaduan dari konsumen terkait kasus pencurian pulsa tersebut. Agar lebih berimbang, maka DPR menghadirkan perwakilan dari pemerintah, regulator, industri dan perwakilan konsumen.

Dihubungi terpisah, anggota BRTI sekaligus staf khusus Kemenkominfo Adi Seno mengaku belum mengetahui pemanggilan BRTI pada RDPU yang digelar Komisi I DPR pada 1 Desember mendatang.

"Saya belum tahu ada rapat itu, selama ini kami sedang sibuk mengurus regulasi terkait kasus pencurian pulsa," kata Adi Seno.

Sejak 13 Oktober lalu, pemerintah menghentikan layanan SMS Premium. Agar kasus tersebut tidak terulang, BRTI bersama pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/P/M/Kominfo/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

BRTI diberikan waktu 3 bulan sejak penghentian layanan SMS premium untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Harapannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penegakan kasus pencurian pulsa dan kasus-kasus terkait industri telekomunikasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com