Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencurian Pulsa, BRTI Akui Kecolongan

Kompas.com - 30/11/2011, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Teknologi Indonesia (BRTI) mengaku kecolongan atas kasus pencurian pulsa dari content provider (CP) yang terjadi beberapa waktu lalu. Sehingga pihaknya sedang menggenjot penyempurnaan regulasi yang mengatur layanan jasa SMS premium tersebut.

Anggota BRTI sekaligus staf khusus Kemenkominfo Adi Seno menjelaskan selama ini pihaknya hanya meminta pendaftaran resmi saja dari CP untuk memulai bisnis kontennya.

"Dulu mereka cukup registrasi saja. Kita belum punya pengawasan tentang hal demikian dan tidak pernah terpikir akan terjadi kasus pencurian pulsa seperti kemarin," ungkap Adi kepada KOMPAS.com, Rabu (30/11/2011).

Hingga saat ini, pihak BRTI mendapat kesempatan untuk menyempurnakan regulasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/P/M/Kominfo/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

BRTI diberikan waktu 3 bulan sejak penghentian layanan SMS premium pada 13 Oktober 2011 untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Harapannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penegakan kasus pencurian pulsa dan kasus-kasus terkait industri telekomunikasi lainnya.

Untuk melengkapi penyempurnaan regulasi, pihak BRTI juga masih terus melakukan pemanggilan kepada CP nakal. "Kita akan terus memanggil, kemarin kan sudah memanggil 9 CP, tapi sekarang masih lanjut. Termasuk kita akan mendata data kerugian konsumen," tambahnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Adi Seno meminta para CP nakal ini bisa diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai hasil penyelidikan pihak kepolisian dan BRTI.

"Kita dengan pihak kepolisian masih meneliti, ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Atau malah ada celah dari regulasi kita yang mampu dimanfaatkan oleh CP nakal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com