Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Kaji Legalitas Google dan RIM di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2012, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku masih mengkaji aspek legalitas dari Google dan Research in Motion (RIM) di Indonesia. Dengan demikian, kategori jenis usaha kedua perusahaan itu diharapkan akan menjadi jelas. 

Menurut Tifatul, jika sudah jelas, maka nantinya bisa ditentukan apakah keduanya memang wajib membangun server di Tanah Air.

"Soal Google dan RIM, kami sudah bicara dengan mereka. Kami masih mengkaji aspek legalitasnya," ujar Tifatul selepas rapat kerja dengan DPR di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

RIM telah diminta oleh Kementerian Kominfo untuk membangun pusat data atau network aggregator atau server di Tanah Air. Pembangunan tersebut sesuai kesepakatan RIM dengan pemerintah karena angka pengguna Blackberry di Tanah Air merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Hal yang sama juga akan berlaku bagi Google. Pasalnya, Google memberikan domain dan hosting gratis pada tahun pertama bagi 100.000 usaha kecil dan menengah (UKM). Atas usaha tersebut, pemerintah meminta kepada Google untuk juga membangun server di Tanah Air.

"Membangun server atau data center itu memang tidak gampang. Investasinya pun besar. Kenapa mereka belum membangun data center tersebut, itu karena kita masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Eletronik," ungkapnya.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008 yang menjelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi asing dan bank internasional wajib membangun server atau data center di Tanah Air.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, kajian yang dimaksud oleh Menkominfo adalah mempertegas status keberadaan Google dan RIM sebagai entitas tertentu, apakah sebagai penyedia jasa internet atau entitas tertentu.

"Intinya, jangan sampai perusahaan asing yang masuk Tanah Air tidak tersentuh dengan hukum yang ada. Nah, kita sedang mengkaji RIM dan Google itu sebagai entitas apa," kata Gatot.

Jika RPP tersebut selesai, maka menurut Gatot, entitas Google dan RIM yang selama ini masih abu-abu bisa diakomodasi. Aturan turunan UU ITE tersebut pun diharapkan bisa mewajibkan kedua perusahaan membangun data center atau server di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com