Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tuding IM2 Gunakan Frekuensi 3G secara Ilegal

Kompas.com - 20/01/2012, 22:05 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menuding PT Indosat Multi Media (IM2) menyalahgunakan penggunaan kanal frekuensi dan menetapkan Direktur Utama Indar Atmanto sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.

"Dari hasil ekspose tim penyelidikan telah disimpulkan dan diputuskan bahwa hasil penyelidikan mengenai dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 telah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Ia menyatakan, penggunaan frekuensi 2,1 Ghz untuk layanan generasi ketiga (3G) yang dilakukan IM2 melanggar hukum. Menurut Noor, IM2 diketahui tidak pernah mengikuti pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Tetapi, IM2 tetap menggunakan frekuensi 3G melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan PT Indosat Tbk.

PT Indosat Tbk adalah salah satu pemilik izin penyelenggara jaringan 3G. IM2 sebagai anak perusahaan Indosat, kata Noor, hanya memiliki izin sebagai internet service provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.

"IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah," jelas Noor.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com