Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Kanal 3G Indosat oleh IM2 Dinilai Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 25/01/2012, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai sudah sesuai aturan. Sehingga Indosat bisa menyewakan layanan frekuensi 3G-nya ke anak usahanya tersebut.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P Santosa menilai penyewaan frekuensi 3G tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Kerjasama antara Indosat dan IM2 itu legal," kata Setyanto di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Menurut Mastel, berkaitan dengan penyelenggaraan layanan broadband 2,1GHz oleh Indosat dan IM2, kerjasama tersebut merupakan kerjasama antara IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dan Indosat sebagai penyelenggara jaringan. Sesuai dengan aturan yang ada, kerjasama tersebut diperbolehkan.

Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mendapat hak untuk menggunakan frekuensi diyakini telah membayar seluruh kewajiban antara lain biaya perolehan (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi setiap tahun.

"Sehingga diyakini tidak terdapat kerugian negara, bahkan sampai Rp 3,8 triliun," tambahnya.

Selain itu, Setyanto juga membantah bahwa ada dugaan bahwa IM2 melanggar peraturan karena tidak ikut lelang frekuensi. Padahal, IM2 merupakan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang memang tidak perlu ikut tender.

"IM2 memang tidak pernah ikut tender karena dia kan penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 itu hanya sewa jaringan," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menilai ada kasus penyalahgunaan jaringan pita frekuensi 2,1 GHz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang ternyata digunakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Meski IM2 menjadi anak usaha Indosat, KTI menilai perbuatan tersebut melanggar UU no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006 yaitu masing-masing perusahaan memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri, terpisah dengan data pelanggan Indosat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com