Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Menkominfo soal Sensor di Twitter?

Kompas.com - 30/01/2012, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Twitter membuka kesempatan kepada negara-negara yang mau menerapkan sensor pada layanannya. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku masih mendalami hal itu.

Menurut Tifatul, pemerintah tidak akan melakukan penyensoran tanpa ada landasan hukum yang jelas. "Saya baru mendalami kasus itu, tentu kita amati. Tapi di Indonesia belum ada sampai sekarang," ungkap Tifatul di Jakarta, Senin (30/1/2012).

Tifatul menganggap pemerintah tidak perlu buru-buru mengikuti kebijakan pemerintah seperti di China yang memblokir beberapa situs jejaring sosial.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto menyatakan, pemerintah memberi jaminan bahwa konten Twitter di Indonesia tidak akan dilakukan penyensoran.

Selama ini pemerintah hanya melarang konten-konten negatif yang mengganggu kepentingan publik. "Kami tidak akan melakukan penyensoran apabila konten yang dikeluarkan merupakan konten yang wajar dan tidak menyalahi undang-undang," kata Gatot.

Patuhi UU ITE!

Menurut Gatot, pemerintah selama ini hanya melarang pengguna internet atau masyarakat secara umum untuk mengunduh, mengunggah, dan menyebarkan konten-konten yang terlarang.

Termasuk, ujarnya, yang bisa melanggar Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama pada Pasal 27 dan 28.

"Prinsip-prinsip penyensoran itu sudah ada di undang-undang tersebut. Jadi kami tidak akan melakukan penyensoran lagi terhadap konten di Twitter," katanya.

Sensor di Twitter

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com