Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Belum Jelas, TV Digital Enggan Diproduksi

Kompas.com - 09/02/2012, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen televisi menganggap pemerintah masih belum jelas dalam menerapkan aturan tentang televisi digital. Mereka pun masih enggan memproduksi perangkat TV digital.

Senior Marketing Manager PT Toshiba Visual Media Network Indonesia Fransisca Maya mengaku pihaknya masih akan fokus memproduksi TV LCD dan LED Backlight sambil menunggu aturan yang jelas tentang TV digital.

"Pada dasarnya kami sudah siap dengan teknologi televisi digital. Namun karena aturan tentang televisi digital belum jelas, kami belum memproduksinya," kata Maya selepas acara peluncuran televisi Toshiba Power di La Piazza Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Jika mengacu negara lain, masyarakat di sana rata-rata sudah menggunakan televisi digital. Trennya pun televisi tabung akan hilang dari peredaran.

Begitu juga dengan Toshiba yang saat ini telah menghentikan produksi televisi tabung dan cenderung fokus ke produksi televisi LCD dan LED.

Maya  menambahkan pihaknya akan mengikuti tren kebutuhan pasar tentang televisi. Jika masyarakat sudah paham dan mengerti tentang betapa pentingnya televisi digital, maka pihaknya akan mulai memproduksi perangkat tersebut.

Apalagi jika didukung oleh aturan yang jelas dari pemerintah. "Selama ini kami belum dihubungi pemerintah untuk menghentikan produksi televisi analog. Jadi kami tidak akan stop memproduksi perangkat tersebut," tambahnya.

Selama ini, pemerintah hanya mengacu ke International Telecommunication Union (ITU) yang memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia. Paling lambat 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran harus melakukan penyiaran dengan digital.

Jika benar diterapkan, televisi analog yang biasa ditonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Pada tanggal tersebut, mau tak mau, masyarakat harus berganti ke televisi yang bisa menangkap siaran digital.

Pemerintah pun menjamin siaran televisi digital akan menghasilkan gambar yang bersih dan suara yang bening.

Bahkan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2002, televisi digital akan menjamin diversity of ownership, diversity of content dan sistem stasiun jaringan (SSJ) yang tidak akan menimbulkan kasus monopoli.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengharapkan masyarakat diberi waktu migrasi ke digital hingga 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box untuk dapat menerima siaran digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com