Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Selipkan "Kode Pelacak" di Apple Safari?

Kompas.com - 18/02/2012, 19:10 WIB

KOMPAS.com - Google dan tiga perusahan periklanan dituduh melanggar pengaturan privasi dalam aplikasi peramban web (browser) Apple, Safari guna menelusuri kebiasaan selancar di komputer dan iPhone.

"Aplikasi browser Safari secara baku terkonfigurasi untuk memblok "cookies" pihak ketiga. Kami mengidentifikasi empat perusahaan periklanan yang menempatkan "cookies" yang terlacak di Safari. Google dan Vibrant Media secara sengaja melanggar fitur privasi Safari," kata seorang mahasiswa Universitas Stanford, dalam sebuah posting blog yang dirilis pada Jumat (17/2/2012).

Kode pelacakan (cookies) tersebut dikonfirmasi oleh penyelia teknis Jurnal Wall Street. Dari 100 laman internet populer, ditemukan 22 laman yang mengandung iklan dalam sebuah komputer yang dipasangi kode pelacak oleh Google. Sebanyak 23 iklan juga terpasang sebagai kode di iPhone.

Menurut riset itu, Google dan perusahaan lainnya telah mengeksploitasi celah dalam pengaturan privasi browser Safari, yang secara standar memblok pelacakan, tetapi membuat pengecualian jika seorang pengguna berinteraksi dengan laman tersebut, misalnya dengan mengisi formulir tertentu.

"Jadi Google menambahkan kode dalam beberapa iklannya, sehingga Safari mengira seorang pengguna sedang mengirimkan 'form tak terlihat' kepada Google. Safari kemudian akan membiarkan Google menempatkan "cookie" di ponsel atau komputer itu," kata laporan Jurnal Wall Street.

Laporan itu mengatakan file kecil yang disebut "cookie" itu biasanya tidak berfungsi setelah 12 hingga 24 jam, namun terkadang dapat berfungsi untuk penelusuran lebih lanjut terhadap para pengguna Safari, karena Safari membolehkan sejumlah perusahaan untuk menambahkan lebih banyak "cookies" dalam sebuah komputer ketika satu "cookie" telah terpasang.

Google menonaktifkan kode itu setelah dihubungi oleh Jurnal Wall Street, kata harian itu. Raksasa pencari itu juga menghilangkan beberapa instruksi kepada pengguna Safari dalam salah satu laman internet mereka, yang dikatakan para pengguna dapat melakukan pengaturan privasi lewat Safari jika ingin mencegah pelacakan privasi oleh Google.

"Jurnal itu salah membaca situasi yang terjadi. Kami biasa menggunakan Safari untuk menyediakan fitur yang diaktifkan para pengguna Google. Penting sekali untuk menegaskan bahwa "cookies" iklan itu tidak mengumpulkan informasi pribadi," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Tiga perusahaan periklanan online lain yang juga dituduh menggunakan kode serupa adalah Vibrant Media, WPP`s Media Innovation Group, dan Gannet`s PointRoll.

Kelompok pemantau konsumen meminta Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) untuk menyelidiki apakah Google melanggar kesepakatan dengan FTC sebelumnya tentang pembajakan dengan menempatkan "cookies" pelacak yang menghindar dari pengaturan privasi di aplikasi perambah Safari.

Masih pada saat yang sama, Microsoft mengecam Google terkait praktik itu, dengan mengatakan hal itu bukan yang pertama dilakukan Google. Dalam sebuah posting blog berjudul "Merambah tanpa harus terambah", Microsoft mempromosikan aplikasi Internet Explorer 9, dengan menyorot proteksi privasi yang terkuat dalam industri internet.

Google tengah mendapat sorotan terkait pelanggaran hak privasi penggunanya. Akhir bulan lalu, Google mengumumkan untuk menulis ulang kebijakan privasi mereka, dengan mengonsolidasikan informasi pengguna di seluruh layanan mereka.

Langkah tersebut segera disambut kekhawatiran dan kekecewaan karena Google tidak menawarkan pilihan pembatasan privasi tertentu kepada penggunanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com