Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Opini

Digitalisasi Televisi

Kompas.com - 20/02/2012, 11:11 WIB

Oleh: Amir Effendi Siregar *

KOMPAS.com - Tiga hal terkait penyiaran sedang terjadi saat ini. DPR membahas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran mengajukan uji materi tentang pemusatan kepemilikan ke Mahkamah Konstitusi, dan pemerintah mengeluarkan PP No 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.

Di banyak negara, pengaturan penyiaran berdasarkan prinsip diversity of ownership dan diversity of content untuk kesejahteraan rakyat.

Pengaturan berlangsung ketat karena pertama, lembaga penyiaran mempergunakan frekuensi yang menjadi milik publik.

Kedua, frekuensi itu terbatas (limited resources). Dengan teknologi digital, jumlah lembaga penyiaran bisa lebih banyak, tetapi tetap terbatas. Sebagai contoh, sebuah kanal frekuensi yang dalam teknologi analog hanya memuat satu program siaran televisi, dengan teknologi digital dapat menampung 12 program siaran televisi sekaligus (multipleksing dengan teknologi terbaru DVB-T2). Kanal frekuensinya adalah band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 sampai 45.

Ketiga, siaran televisi dapat memasuki dan menembus rumah kita secara serentak dan meluas tanpa kita undang (pervasive presence theory). Itu sebabnya mengapa industri penyiaran harus diatur ketat.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pengaturan kepemilikan dan penguasaan stasiun televisi diatur ketat berdasarkan luas jangkauan stasiun televisi yang berbadan hukum. Kepemilikan dapat banyak selama total jangkauan tidak melebihi 39 persen dari nation’s tv homes atau rumah tangga yang memiliki pesawat televisi (Federal Communications Commission/FCC, 2011).

FCC menghitung jangkauan TV dengan UHF separuh dari perhitungan VHF. Maka, sebenarnya daya jangkau televisi berjaringan di Amerika 5-63 persen (TVNewsCheck April 7, 2010). Di Amerika, 99 persen rumah tangga memiliki televisi.

FCC melarang merger antarstasiun jaringan televisi nasional pada peringkat pertama hingga ke-4 secara komersial, seperti ABC, CBS, FOX, dan NBC. Namun, FCC memperkenankan sebuah badan hukum memiliki dua stasiun televisi lokal di satu wilayah siaran/pasar dengan mengikuti syarat:
(1) pelayanan setiap stasiun televisi tak berimpit (contour overlap);
(2) salah satu stasiun televisi tak berada dalam peringkat pertama hingga ke-4 (market share) dalam satu wilayah dan paling sedikit masih terdapat 8 stasiun independen di situ (FCC, 2011).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com