Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Bersubsidi, Rakyat Harus Ikut Awasi

Kompas.com - 12/04/2012, 11:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, berpendapat, rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mungkin untuk dilakukan. Tapi, kata dia, pemerintah bakal sulit mengontrol penjualan BBM bersubsidi secara ilegal oleh pihak yang nantinya diperbolehkan untuk mengonsumsi.

"Itu bisa saja konsumsi BBM bersubsidi dibatasi untuk mobil pribadi misalnya untuk mobil yang di atas 1.500 cc. Tinggal keberanian saja untuk melakukan," sebut Djoko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2012).

Menurut dia, dengan kapasitas mobil rata-rata sekarang yang sudah di atas 1.500 cc, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, seperti premium dan solar, mungkin dilakukan. Artinya, mobil dengan kapasitas tersebut memungkinkan untuk menggunakan BBM non-subsidi. Tapi, kata Djoko, pemerintah akan sulit mengontrol penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Pemerintah memang belum mengumumkan siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Namun, Djoko memperkirakan, angkutan umum masih bisa mengonsumsi BBM yang harganya masih Rp 4.500 per liter itu. Jika angkutan umum diperbolehkan maka moda transportasi ini bisa menjual BBM bersubsidi secara ilegal. "Angkutan umum kan banyak yang milik pribadi. Bagus (rencana pemerintah) tapi di lapangan susahnya seperti itu. Beli Rp 20.000, dia jual lagi berapa," terang Djoko.

Lalu, petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pun bisa menjual secara ilegal. Djoko menuturkan, penjualan tidak resmi bisa dilakukan ketika kondisi SPBU sepi. Apalagi penempatan petugas keamanan, seperti polisi, tidak memungkinkan di setiap SPBU. "Petugas di lapangan harus mau menolak. Kalau petugas keamanan mereka kekurangan orang," sebutnya.

Solusi lainnya, kata dia, masyarakat harus turut mengawasi penjualan BBM bersubsidi. "Tapi saya pikir rakyat harus ikut mengawasi," pungkas Djoko.

Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menerbitkan aturan yang membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini akan dilakukan menyusul penundaan rencana menaikkan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter sementara pemerintah harus berpegang pada volume BBM bersubsidi sebanyak 40 juta kiloliter sesuai asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012.

Aturan itu akan terbit pada April ini atau awal Mei mendatang. "Kami sekarang menyiapkan aturan yang terbaik. Ini akan kami bicarakan dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan)," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, Rabu (11/4/2012), di Jakarta.

"Jadi nanti kami akan melihat, siapa yang tidak boleh memakai BBM bersubsidi. Kalau sekarang kan memang belum ada aturannya, jadi siapa saja yang boleh membeli BBM subsidi itu kan terserah mereka. Kami kan baru mengimbau saja. Kita kan mengimbau dari tahun lalu, tetapi memang belum signifikan," tambah Evita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com