Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Penjara untuk Pembajak Software

Kompas.com - 22/06/2012, 09:02 WIB

KOMPAS.com – Reaksi keras akan pembajakan oleh pemerintah Jepang semakin kentara dengan akan diberlakukannya hukum baru. Setiap pembajak software di negara matahari terbit ini akan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau membayar sebesar dua juta yen (sekitar Rp 238 juta).

Kerasnya reaksi akan pembajakan tersebut sebelumnya terlihat pada penangkapan penjual alat bernama Majikon yang memberikan penggunanya akses untuk menggunakan game bajakan di Nintendo DS.

Pemerintah menganggap hukuman yang diberikan kepada pelanggaran semacam ini terlalu ringan dan akibatnya masih banyak terjadi pembajakan software di Jepang.

“Membiarkan download ilegal akan merusak perkembangan internet,” tegas anggota parlemen Jepang Hakubun Shimomura. Bila hukum ini berlaku, semua yang terlibat dalam pembajakan tersebut, mulai dari membuat copy film atau game, meng-upload, men-download, menjual data, bahkan sampai menjual alat untuk membacanya akan terkena hukuman.

“Peredaran data ilegal memang menjadi masalah. Namun, daripada memperkuat hukuman sebaiknya kita lebih menggencarkan usaha untuk menghapus konten yang di-upload secara ilegal,” bantah anggota parlemen Takeshi Miyamoto. Ia adalah satu-satunya anggota parlemen yang merasa hukuman tersebut tidak diperlukan dan akan merugikan banyak rakyat yang tidak bersalah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com