Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodak Gagal Klaim Fitur "Preview" Foto di iPhone dan BlackBerry

Kompas.com - 23/07/2012, 11:40 WIB

KOMPAS.com — International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat menolak gugatan Kodak terhadap Apple dan Research In Motion (RIM), terkait pelanggaran hak paten AS No 6.292.218, yang mencakup teknik pratinjau (preview) foto di kamera smartphone, Jumat (20/7/2012).

ITC menyebut paten Kodak itu tidak sah. Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, hakim hukum administratif ITC Thomas Pender juga telah menyatakan bahwa Apple dan RIM tidak melanggar paten Kodak.

Pihak Kodak akan mengajukan banding atas keputusan ITC tersebut.

Kasus ini berlangsung sejak 2010, ketika Kodak menuding fitur kamera smartphone BlackBerry dan iPhone melanggar paten Kodak. Perusahaan ikon fotografi ini meminta pengadilan untuk memblokir pengiriman iPhone dan BlackBerry ke AS. Selain itu, Kodak juga meminta kedua perusahaan itu membayar lisensi paten.

Kodak telah mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit Amerika Serikat, menggunakan Bab 11 Undang-Undang Kepailitan. Pengajuan itu selesai pada 18 Januari 2012 lalu. Permohonan perlindungan kebangkrutan itu dilakukan untuk melindungi usaha agar Kodak tetap ada di masa mendatang.

Perusahaan berusia 133 tahun ini mengandalkan penjualan dan lisensi hak paten untuk menopang bisnis mereka. Paten AS No 6.292.218 menjadi salah satu yang paling menguntungkan dari sisi biaya lisensi. Selain Apple dan RIM, Kodak menggunakan paten ini untuk menggugat Sony, JVC, Samsung, LG, dan Fuji Film.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com