Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Ngotot Poker di Facebook Itu Bukan Judi

Kompas.com - 01/08/2012, 20:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan perkara judi Zynga Poker via Facebook kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8/2012). Satu di antara sebelas terdakwa bersikeras game online yang dimainkannya di jejaring sosial Facebook bukanlah judi.

"Menurut saya, ini bukan judi, Bu Hakim. Soalnya, saya sudah punya simpanan chip sendiri, saya tetap bisa main. Setahu saya Supernet itu warnet," kata Kesuma Wijaya Sidauruk, salah seorang terdakwa saat Ketua Majelis Hakim Rumintang mempersilakannya menyampaikan pendapat.

Kesuma bersama 10 terdakwa lainnya ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker melalui Facebook di warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012.

Selain Kesuma, enam pemain ikut ditangkap, yaitu M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Mereka digelandang ke kantor polisi bersama seorang kasir warnet yaitu Edi alias A Wi dan tiga operator yang bertugas mentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22).

Kesebelasnya kemudian ditahan dan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena dinilai melakukan perjudian melalui permainan poker di Facebook.

Mendengar pernyataan Kesuma, Hakim Rumintang langsung bertanya kepada terdakwa A Wi. "Benar dia (Kesuma) bisa bermain tanpa membeli chip?". A Wi yang ditanya mengangguk.

"Bisa Bu Hakim, tapi dia juga pernah membeli chip dari saya," akunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi kemudian merespons dan bertanya kepada A Wi. "Saya tanya begini, kalau dia (Kesuma) menang, apakah dia menukarkan chip-nya sama kamu? Dia menukarkan dengan apa?"

Pertanyaan ini pun dijawab A Wi dengan anggukan. "Ya Bu. Dia menukar dengan uang," ujar A Wi yang sebelumnya mengaku digaji Tony Rp 3 juta per bulan.

Dalam perkara ini, chip yang dibeli akan ditransfer ke akun milik pemain dengan harga Rp 2 ribu untuk chip dengan nominal 1 juta atau 1 miliar. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia maya, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga Rp 1.700 per 1 miliar.

Seluruh terdakwa mengaku permainan itu bersifat untung-untungan, terkadang menang, terkadang kalah. Kemenangan seorang pemain diketahui dari besaran chip yang dimilikinya.

"Kalau kalah, bisa mengisi lagi. Mereka membayar pakai uang," jelas A Wi.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com