Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Diberangus, Situs di Malaysia "Black Out"

Kompas.com - 14/08/2012, 15:54 WIB

malaysiakini.com

KOMPAS.com - Di Malaysia, lembaga Swadaya Masyarakat, blogger terkenal, dan politikus dari kubu oposisi sepakat untuk "menarik diri" dari internet hari Selasa (14/8/2012) ini. Setidaknya 45 situs Malaysia terlibat dalam rencana tersebut.

Caranya adalah dengan menampilkan sebuah pop-up berwarna hitam berisi kartun dan ajakan untuk menandatangani sebuah petisi Facebook. Di antara sius-situs yang berpartisipasi adalah portal berita Malaysiakini, situs lelang Lelong, dan situs otomotif Paultan.

Tindakan itu mereka lakukan dalam rangka memprotes amandemen terhadap Evidence Act yang mulai berlaku di Malaysia bulan April lalu meskipun ditentang secara luas.

Aksi bertajuk "Internet Blackout Day" ini diprakarsai oleh Pusat Jurnalis Independen (CIJ) Malaysia, yang mengatakan bahwa amandemen tersebut adalah "hukum buruk yang diresmikan secara terburu-buru dan tidak mengindahkan kepentingan serta partisipasi publik."

Pasalnya, seksi 114A dalam undang-undang Evidence Act tersebut menyatakan bahwa semua pengguna internet -termasuk pemilik website, akun media sosial, dan perangkat elektronik yang dipakai- bertanggung jawab atas semua konten bermuatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan melalui situs terkait, meskipun konten yang bersangkutan tidak dibuat oleh mereka sendiri.

Artinya, siapapun dari mulai pengguna individu hingga administrator yang menjalankan forum online, blog, dan layanan hosting terancam menghadapi tuntutan hukum apabila ada konten dengan kandungan pencemaran nama baik yang dipublikasikan melalui situs atau layanan mereka.

Warga Malaysia manapun yang memiliki akun Facebook bisa terjerat masalah kalau tidak berhati-hati sebelum mem-post sesuatu. Yang menghadapi masalah lebih besar adalah pemilik forum-forum besar seperti Cari yang mendapat 150.000 unique visitor per hari,

"Sekarang kami bisa dituntut atas apapun yang di-post (di forum ini)," ujar pendiri dan Chief Executive Cari Liew Chew Keat, seperti dikutip oleh Asia News Network. "Tapi tidak mungkin mengawasi setiap orang di sini, ataupun membuktikan bahwa kami bukan orang yang membuat sebuah konten ofensif."

Menurut undang-undang baru ini, tersangka dianggap bersalah kecuali bisa membuktikan sebaliknya. Poin ini telah dikritik karena bertolak belakang dengan prinsip praduga tak bersalah.

Aktivis Malaysia menyebut amandemen itu sebagai sebuah upaya dari pemerintah koalisi yang telah berkuasa lebih dari lime dekade untuk memberangus kebebasan di internet.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada pemilu tahun depan akan berhadapan dengan lawan tangguh yang memanfaatkan internet untuk berkampanye, karena media tradisional dikekang oleh pemerintah.

Aksi pemblokiran internet oleh situs-situs Malaysia ini rencananya akan berlangsung selama 24 jam hingga tengah malam nanti. Aksi ini mirip yang dilakukan banyak situs di AS -- termasuk Wikipedia -- saat memprotes RUU SOPA/PIPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com