Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang, Apple Bisa Cekal Produk Samsung

Kompas.com - 25/08/2012, 16:03 WIB

KOMPAS.com Setelah membuahkan putusan yang menyebut bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebesar lebih dari 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9,5 triliun kepada Apple, drama konflik paten dua raksasa elektronik ini terus berlanjut.

Jumat (24/8/2012) kemarin, begitu dewan juri selesai menyampaikan koreksi untuk beberapa poin temuan awal yang dianggap tidak konsisten, Hakim Lucy Koh di Pengadilan San Jose, Amerika Serikat, menetapkan 20 September sebagai tanggal sidang awal dengar pendapat (hearing) untuk menghasilkan perintah pengadilan atau injunction.

Didukung oleh putusan juri dalam pengadilan, Apple diperkirakan bakal menuntut Samsung agar melisensi paten-paten yang dilanggarnya atau mencekal penjualan produk-produk Samsung dengan kandungan yang melanggar paten. Dua kemungkinan ini akan berujung pada kerugian lebih besar untuk Samsung di luar ganti rugi yang harus dibayarkan pada Apple.

Hakim Koh meminta Apple mengajukan berkas untuk hearing pada tanggal 29 Agustus mendatang, sementara jawaban dari Samsung dijadwalkan menyusul dua minggu setelah itu. Kemudian, Apple diberi waktu dua hari untuk menyiapkan respons atas jawaban Samsung tersebut.

Akhir Juli lalu, Apple pernah berhasil memenangkan perintah pengadilan untuk mencekal penjualan smartphone Samsung Galaxy Nexus. Samsung ketika itu segera mengajukan banding.

Kemenangan Apple di pengadilan telah melejitkan nilai saham perusahaan itu, yang sempat menyentuh angka 675 dollar AS per lembar pada perdagangan after-hours pada Jumat (24/8/2012).

Nilai ganti rugi sebesar 1 miliar dollar AS yang harus dibayar oleh Samsung lebih kecil dari tuntutan awal Apple sebesar 2,5 miliar dollar AS. Juri menggugurkan sejumlah tuntutan Apple berikut tuntutan balik Samsung yang menuduh Apple telah melanggar beberapa paten miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com