Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jepang, Samsung Dinyatakan Tak Langgar Paten Apple

Kompas.com - 31/08/2012, 16:20 WIB

KOMPAS.com - Samsung dinyatakan bersalah oleh Dewan Juri Pengadilan Amerika Serikat, karena melanggar beberapa paten Apple. Tapi di Jepang, Samsung dinyatakan tidak melanggar paten milik Apple.

Hakim Tamotsu Shoji dari Pengadilan Distrik Tokyo, menolak gugatan paten Apple, dan menyatakan Samsung tidak melanggar paten teknologi perangkat mobile dan sinkronisasi komputer milik Apple.

"Kami menyambut baik keputusan pengadilan, yang menyatakan produk kami tidak melanggar kekayaan intelektual Apple," kata pihak Samsung dalam sebuah pernyataan menanggapi putusan pengadilan Tokyo, Jumat (31/8/2012).

Di AS, Dewan Juri Pengadilan Federal San Jose, California, menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple. Keputusan ini dikeluarkan juri pada Jumat (24/8/2012).

Juri juga meminta Samsung membayar denda 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan keputusan tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Menurut Samsung, keputusan ini berpotensi mendorong harga alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Sidang dengar pendapat Apple vs Samsung di AS berlanjut pada 20 September dan 6 Desember mendatang. Samsung akan mengajukan banding, sementara Apple akan minta pengadilan memblokir penjualan produk Samsung di AS.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com