Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Pirate Bay Diringkus di Kamboja

Kompas.com - 03/09/2012, 16:26 WIB

SHUTTERSTOCK Ilustrasi.

 

KOMPAS.com - Gottfrid Svartholm Warg, salah satu pendiri Pirate Bay, telah ditangkap di Kamboja. Sebelumnya, Warg kabur dari Swedia setelah diputus bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta.

Seperti dikutip dari CNET, Warg ditangkap pada hari Kamis, 30 Agustus 2012, yang lalu di Phnom Penh, Kamboja. Pihak kepolisian Kamboja menyatakan kalau penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah Swedia.  

Ola Salomonsson, pengacara Warg, menyatakan, “Ini terjadi karena Ia (Warg) ada dalam daftar pencarian Internasional”. Salomonsson juga berkata kalau Warg bisa saja langsung dikirim kembali ke Swedia, walau tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara tersebut.

piratebay

Pendiri Pirate Bay:Peetr Sunde (kiri), Fredrik Neij (tengah), dan Gottfrid Svartholm Warg (kanan). (gambar: CNET)

Warg mendirikan Pirate Bay bersama Peter Sunde, Fredrik Neij, dan Carl Lundstrom. Mereka semua ditangkap pada tahun 2009 yang lalu dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Para petinggi Pirate Bay tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap 33 hak paten.

Semua pendiri Pirate Bay dihukum satu tahun penjara dan diharuskan membayar denda dengan total sebesar 30 juta Krona Swedia atau sekitar USD3.6 juta kepada para pemegang hak cipta, seperti label musik dan film.  

Sunde, Neij, dan Lundstrom telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, pengadilan Swedia menolak untuk mendengar banding mereka.

Svartholm sendiri tidak muncul dalam sidang banding dengan alasan kesehatan. Ia mendapat rujukan untuk melakukan pengobatan di sebuah rumah sakit Kamboja.

Selama dalam masa pelarian, Pengadilan Swedia telah menjatuhkan hukuman terhadap Warg. Pria ini akan mendekam di tahanan mulai Januari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com