Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Prita Tidak Cemarkan Omni

Kompas.com - 18/09/2012, 01:45 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Oleh karena itu, nama baik, harkat, dan kedudukan Prita harus dipulihkan.

Hal itu terungkap dalam putusan peninjauan kembali (PK) MA yang dijatuhkan Senin (17/9). Perkara diputus majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Agung Surya Jaya dan Suhadi.

Dalam putusan perkara No 22 PK/Pid.sus/2011 itu, majelis PK membebaskan Prita dari seluruh dakwaan atau bebas murni. ”Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat”, demikian petikan amar putusan PK.

Perintah MA agar hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat dipulihkan, kata Djoko, yang dimaksudkan adalah rehabilitasi untuk Prita. Apabila rehabilitasi tidak dilaksanakan oleh jaksa, Prita dapat mengajukan permohonan rehabilitasi sekaligus permohonan ganti rugi dengan mendasarkan pada Buku Satu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bisa tenang

Dihubungi secara terpisah, Prita mengatakan telah mengetahui putusan MA tersebut dari pengacaranya, Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis. Ia mengatakan kini bisa tenang dalam menjalani kehidupan dan pekerjaan.

”Subhanallah. Alhamdulillah. Semoga ini keputusan yang terakhir dan tak ada lagi yang mengutak-atik hidup saya dan keluarga,” kata Prita.

Dengan putusan tersebut, majelis PK membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik pada 30 Juni 2011. Prita diadukan Rumah Sakit Omni Internasional karena mengeluhkan pelayanan buruk rumah sakit tersebut dalam sebuah e-mail.

Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama ketika itu menyatakan Prita terbukti bersalah sehingga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis PK menerima novum atau bukti baru yang diajukan Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik. MA menolak gugatan tersebut dengan alasan, apa yang dilakukan Prita melalui e-mail tersebut bukan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas belum berhasil mendapatkan tanggapan Rumah Sakit Omni Internasional. (ana/pin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com