Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Internet Datangi Sidang Perdana Indosat-IM2

Kompas.com - 14/01/2013, 12:41 WIB

portaltigaimage.com Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para praktisi telekomunikasi dan internet akan mendatangi sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2013). Kedatangan para praktisi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Indosat-IM2 dan untuk melindungi industri internet.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua orang dan dua korporasi. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama IM2 berinisial IA dan mantan Direktur Utama Indosat berinisial JSS.

Organisasi yang akan menyaksikan sidang perdana ini antara lain Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Serikat Pekerja Indosat. Mereka ingin mengetahui alasan Kejaksaan Agung yang menilai Indosat dan IM2 bersalah dalam penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2.100MHz.

Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, ada kekeliruan cara pandang dalam kasus ini. "Kami ingin mengetahui alasan mengapa Kejaksaan Agung memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat dan IM2," kata Setyanto saat dihubungi KompasTekno.

Selain Mastel dan Serikat Pekerja Indosat, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), juga akan menyaksikan persidangan. Menurut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, apa yang dilakukan Indosat dan IM2 itu legal dan tidak melanggar hukum.

Asal-muasal kasus

Kasus berawal ketika Danny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), melaporkan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler di frekuensi 2.100MHz yang dilakukan Indosat dan IM2, pada Januari 2012.

Ketika pemerintah menggelar lelang blok kanal 3G di frekuensi 2.100MHz tahun 2006, pemenangnya adalah Indosat, Telkomsel, dan XL. IM2 yang tidak mengikuti lelang dinilai Kejaksaan Agung tidak berhak memakai frekuensi 2.100MHz untuk layanan internet 3G.

Menurut Setyanto, Kejaksaan Agung terlalu terpaku pada laporan Denny A.K terhadap Indosat, yang sebenarnya memiliki tujuan memeras Indosat. Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI) saat ini dihukum 16 bulan oleh pengadilan, karena terbukti bersalah atas pemerasan kepada Indosat, dalam salah satu kasus yang dilaporkannya kepada kejaksaan.

Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan tanggal 18 Januari 2012, yang juga menetapkan mantan Direktur Utama IM2 berinisial IA sebagai tersangka. Perkara ini lalu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2012.

Proses kasus ini terbilang lama, karena penyidik menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerjasama Indosat-IM2. Pada 9 November 2012, BPKP merilis kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam siaran pers kepada media, tersangka IA menyatakan tidak terima dengan hasil penghitungan BPKP. Ia mengajukan gugatan pembatal penghitungan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 9 Januari 2013. Dalam gugatan, IA berpendapat, BPKP tidak punya wewenang menghitung kerugian negara. Institusi yang berwenang melakukannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para praktisi internet yang akan hadir dalam sidang perdana ini juga penasaran dengan hitungan-hitungan BPKP di atas. "Kami tentu ingin tahu kerugian negara Rp 1,3 triliun itu berasal dari mana?" tegas Setyanto.

Menurut Sammy, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model bisnis yang umum di bidang telekomunikasi. Perusahaan penyedia jasa internet seperti IM2, memakai jaringan miliki perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti Indosat. Model ini dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet.

Jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah, maka 200 perusahaan penyedia jasa internet yang melakukan praktik bisnis serupa, juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi, serta menyebabkan ketidakpastian hukum.

Ia menegaskan, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan menara Base Transceiver Station (BTS) sendiri. Sehingga, ini bukanlah kerjasama penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency).

Kementerian Komunikasi dan Indormatika telah mengirim surat pandangan dan pendapat, yang menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com