Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KORUPSI IM2

Mantan Dirut IM2 Didakwa Korupsi Rp 1,3 Triliun

Kompas.com - 15/01/2013, 02:03 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto (50) mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1). Indar didakwa korupsi Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat Tbk secara ilegal.

Tim jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan untuk Indar yang ditandatangani Fadil Zumhana mengatakan, pemegang alokasi frekuensi radio, yaitu PT Indosat Tbk, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini PT Indosat Mega Media (IM2).

Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan jaksa tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Indar saat ditanya majelis hakim mengakui dirinya dalam keadaan sehat, tetapi tidak mengetahui maksud dakwaan jaksa.

”Tidak sepeser pun uangnya masuk kantong pribadi saya. Kalau semua pengguna frekuensi Indosat tersebut dinilai korupsi dan melanggar hukum, tentu para pengguna telepon genggam dengan fasilitas 3G harus dipidana karena ikut melanggar hukum,” kata Indar.

Indar dijadikan tahanan kota sejak 19 Desember 2012. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk). Berkas tuntutan mereka terpisah.

Menurut jaksa, penggunaan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah memperkaya PT IM2 dan PT Indosat sejak 2007 hingga 2011 dengan keuntungan senilai RP 1.483.991.195.970 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Jaksa menyatakan, terdakwa seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband, tetapi senyatanya melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk.

Indar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (10) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan subsider, Indar didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (10), (30) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (10) ke-1 KUHP.

Masih dikaji

Dalam kasus ini, kejaksaan Agung juga pernah memeriksa mantan Dirut Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerjee. Menurut Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, hingga kini Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung masih melakukan kajian terhadap hal ini.

”Untuk disebut bersama-sama dalam dakwaan, kan, tidak harus dinyatakan sebagai tersangka terlebih dahulu,” kata Adi.(ong/Faj/ko3)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com