Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TELEKOMUNIKASI

Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 22/01/2013, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli kembali bersikukuh bahwa kerja sama Indosat dan PT Indosat Mega Media tidak melawan hukum. Dalam kerja sama itu juga diklaim tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga dakwaan tindak pidana korupsi terhadap Indosat tidak memiliki dasar.

Rusli mengatakan hal itu dalam paparan publik insidental Indosat di Jakarta, Senin (21/1). Paparan publik itu digelar seusai sidang terdakwa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto (50) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Indar didakwa korupsi sebesar Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat secara ilegal. Tim jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan untuk Indar menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio, yaitu PT Indosat, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini IM2.

Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan jaksa itu melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Menurut Rusli, perjanjian kerja sama Indosat dan IM2 hanya mengatur kerja sama penggunaan jaringan telekomunikasi milik Indosat. ”Tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan bersama spektrum frekuensi radio,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai surat nomor 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 serta surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung tanggal 13 November 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika selaku regulator bidang telekomunikasi telah menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 itu telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Lebih jauh, IM2 tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi karena sudah dikenakan kepada Indosat sebagai pemegang izin.

”IM2 telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak pernah menerima surat atau peringatan terkait dengan kelalaian pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO (Universal Service Obligation),” kata Rusli.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, penasihat hukum Indar, Luhut Pangaribuan, menganggap jaksa penuntut umum gagal membeberkan peran kliennya.

Menurut Luhut, jaksa hanya fokus pada pengungkapan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat. Bahkan, Luhut menganggap surat dakwaan jaksa tidak mengungkapkan soal tindakan pidana yang telah dilakukan kliennya. (ben/amr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com