Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjahat Internet Raup Rp 13 Miliar dari Korbannya

Kompas.com - 11/04/2013, 14:05 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan lewat internet atau telepon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp 13 miliar. Otak pelaku kejahatan antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan (LP) berbeda.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi kejahatan." Katanya.

Nilai kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.

Modus kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.

Untuk itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke polisi.

"Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.

Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com, www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com