Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WiFi di Pesawat Masih Harus Tunggu Kominfo

Kompas.com - 23/04/2013, 11:32 WIB

TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA ILUSTRASI

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan frekuensi radio untuk jaringan nirkabel (WiFi) di pesawat untuk koneksi internet melalui perangkat komunikasi seluler.

"Iya, harus ada regulasi dari Kominfo. Penggunaan WiFi di pesawat itu perlu dialokasikan frekuensinya supaya tidak mengganggu (frekuensi) yang lain," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring seusai Kartini Next Generatio Award 2013: Inspiring Woman in ICT, di Jakarta, Senin (22/4/2013), seperti dilansir Antara.

Kominfo memang belum menyusun regulasi layanan yang disebut in flight connectivity itu meski mengakui sejumlah maskai penerbangan siap membuka layanan internet nirkabel itu di pesawat.

"Frekuensinya harus dirumuskan dan dibedakan dengan frekuensi yang digunakan pilot dan kopilot, terkait navigasi dia (pilot), serta navigasi dengan frekuensi (seluler) di bawah," kata Tifatul.

Selain mengikat maskapai dan operator seluler Indonesia, Tifatul mengatakan bahwa regulasi itu juga akan mengikat maskapai penerbangan asing yang akan mengaktifkan layanan in flight connectivity di wilayah udara Indonesia.

"Jika mereka (maskapai penerbangan asing) melewati wilayah kita, mereka juga bisa menjadi pengganggu (frekuensi radio)," katanya.

Regulasi in flight connectivity itu bukan hanya disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika, melainkan juga oleh Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dua operator Indonesia yang telah siap menyediakan layanan internet nirkabel di pesawat adalah Telkomsel dan Indosat, sementara maskapai yang siap mengoperasikan in flight WiFi adalah anak perusahaan Lion Air, Batik Air. (ANT) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com