Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Ponsel Ilegal di ITC Roxy Mas Terancam Hukuman

Kompas.com - 09/05/2013, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan memastikan, puluhan toko yang terjaring dalam inspeksi mendadak di ITC Roxy Mas bakal diproses secara hukum.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, mengatakan, dalam sidak tersebut kementerian mendeteksi banyak produk telepon seluler (handphone/HP) selundupan yang jumlahnya mencapai 45 jutaan unit.

"Hal ini jelas merugikan negara dan rakyat. Negara jelas dirugikan hingga triliunan. Aksi kami melakukan hal itu yaitu ingin sebagai perlindungan konsumen," kata Gita, Rabu (8/5).

Untuk mendeteksi barang selundupan, setidaknya ada kategori yang bisa dibuktikan bahwa barang tersebut adalah selundupan. Pertama yaitu, ponsel tersebut tidak memiliki label yang sesuai standar. Kedua yaitu garansinya juga sudah termasuk lama, bahkan kementerian menemukan garansinya sejak 2005. Lalu yang ketiga, manual book tidak memiliki Bahasa Indonesia.

"Lagipula setiap barang impor itu kan harus terlebih dahulu didaftarkan. Misalnya IMEI dari ponsel itu pasti dicantumkan jika memang produk tersebut masuk secara resmi, tapi kalau selundupan pasti IMEI nya tidak ada," ungkapnya.

Sementara itu, kendati banyak isu yang mengatakan importir ponsel selundupan tersebut banyak dilindungi oleh pejabat-pejabat tinggi, tapi Gita menyatakan tidak takut dan akan terus memproses hal tersebut hingga selesai.

"Tugas saya ingin melindungi konsumen, Kami tidak takut dengan beking pengimpor HP yang tadi kita sidak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gita melakukan sidak di ITC Roxy Mas sekitar 20 menit. Kegiatan ini dalam rangka mengawasi barang beredar ilegal khususnya produk elektronika seperti HP. Dalam sidak ini, Gita didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, dan Sekjen Kemendag Gunaryo. (Sanusi/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com