Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2013, 16:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap merugikan negara dengan menyalahgunakan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2013).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah berdasarkan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Fadil Zumhana.

Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, Indar terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat Tbk secara ilegal. PT Indosat Tbk selaku pemegang alokasi frekuensi radio, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini PT Indosat Mega Media (IM2).

Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan jaksa tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Menurut jaksa, penggunaan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 tersebut telah memperkaya PT IM2 dan PT Indosat sejak 2007 hingga 2011 dengan keuntungan sekitar Rp 1,4 triliun.

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband, tetapi senyatanya melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com