Jakarta, Kompas
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), Indar lebih memaparkan bagaimana jaksa, selain tak paham istilah telekomunikasi, juga tak memahami aturan yang berlaku. ”Putusan pemidanaan yang didasarkan pada pemahaman yang keliru terhadap suatu undang-undang atau aturan akan menimbulkan implikasi serius bagi dunia telekomunikasi di masa datang,” ujarnya.
Indar didakwa korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi PT Indosat secara ilegal. Dalam dakwaan disebut, pemegang alokasi frekuensi radio, yaitu PT Indosat, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini PT Indosat Mega Media (IM2).
Menurut Indar, kasus ini bermula pada Maret 2011 ketika Denny AK yang mengaku dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun, dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Denny pun telah dipidana penjara.
Istilah menggunakan frekuensi dalam dunia telekomunikasi berarti entitas yang membangun dan mengoperasikan base transceiver station (BTS) yang dalam hal ini PT Indosat. ”Sedangkan PT IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS) sehingga tidak bisa dikatakan telah menggunakan frekuensi,” kata Indar.
Ia mengutip keterangan pakar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan terjadi kesalahpahaman dalam perkara ini karena salah mengartikan menggunakan frekuensi. ”Menggunakan frekuensi adalah membangun jaringan seluler yang ribuan BTS itu dan dioperasikan pada frekuensi itu,” ujar Indar.
Penasihat hukum Indar yang diketuai Luhut MP Pangaribuan menganggap jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan dakwaan secara diam-diam. Dakwaan yang diubah adalah dari semula perkara ”penggunaan bersama” menjadi perjanjian kerja sama.
Perubahan dakwaan secara diam-diam ini melanggar Pasal 142 dan 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan karena itu penasihat hukum meminta hakim menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP.