Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PLEIDOI

Jaksa Dinilai Tak Paham Istilah Telekomunikasi

Kompas.com - 14/06/2013, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Indar menganggap jaksa tak paham istilah teknis bidang telekomunikasi sehingga dakwaan kepada dirinya banyak yang janggal.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), Indar lebih memaparkan bagaimana jaksa, selain tak paham istilah telekomunikasi, juga tak memahami aturan yang berlaku. ”Putusan pemidanaan yang didasarkan pada pemahaman yang keliru terhadap suatu undang-undang atau aturan akan menimbulkan implikasi serius bagi dunia telekomunikasi di masa datang,” ujarnya.

Indar didakwa korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi PT Indosat secara ilegal. Dalam dakwaan disebut, pemegang alokasi frekuensi radio, yaitu PT Indosat, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini PT Indosat Mega Media (IM2).

Menurut Indar, kasus ini bermula pada Maret 2011 ketika Denny AK yang mengaku dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun, dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Denny pun telah dipidana penjara.

Jaringan seluler

Istilah menggunakan frekuensi dalam dunia telekomunikasi berarti entitas yang membangun dan mengoperasikan base transceiver station (BTS) yang dalam hal ini PT Indosat. ”Sedangkan PT IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS) sehingga tidak bisa dikatakan telah menggunakan frekuensi,” kata Indar.

Ia mengutip keterangan pakar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan terjadi kesalahpahaman dalam perkara ini karena salah mengartikan menggunakan frekuensi. ”Menggunakan frekuensi adalah membangun jaringan seluler yang ribuan BTS itu dan dioperasikan pada frekuensi itu,” ujar Indar.

Penasihat hukum Indar yang diketuai Luhut MP Pangaribuan menganggap jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan dakwaan secara diam-diam. Dakwaan yang diubah adalah dari semula perkara ”penggunaan bersama” menjadi perjanjian kerja sama.

Perubahan dakwaan secara diam-diam ini melanggar Pasal 142 dan 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan karena itu penasihat hukum meminta hakim menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP. (amr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com