Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple vs Samsung Diwarnai Campur Tangan Pemerintah AS

Kompas.com - 05/08/2013, 08:27 WIB
Aditya Panji

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com - Sengketa paten antara Apple dengan Samsung ternyata mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Barack Obama. Pemerintahan Obama membatalkan putusan Komisi Perdagangan Internasional AS yang melarang penjualan atau impor ponsel dan tablet Apple model lama yang dinilai melanggar paten Samsung.

Pada Juni lalu, Komisi Perdagangan Internasional AS (International Trade Commision/ITC) memenangkan Samsung dan melarang impor atau penjualan iPhone 4, iPhone 3GS, iPad generasi pertama versi 3G, dan iPad generasi kedua versi 3G, yang didistribusikan oleh operator seluler AT&T di AS.

Michael Froman, Wakil Perdagangan Amerika Serikat, menggunakan hak veto untuk membatalkan larangan penjualan iPhone dan iPad tersebut, Sabtu (3/8/2013). Froman, yang jadi juru bicara Obama untuk urusan perdagangan dan investasi internasional, mengatakan, hal ini akan "berdampak pada persaingan dalam perekonomian AS dan berpengaruh pada konsumen di AS."

"Keputusan saya menolak putusan ini bukan berarti pemilik paten tidak memiliki pemulihan hak. Sebaliknya, pemilik paten dapat terus mengejar haknya melalui pengadilan," tulis Froman dalam surat resminya.

Langkah ini menandai pertama kalinya sejak 1987, presiden menggunakan hak veto untuk membatalkan putusan Komisi Perdagangan Internasional AS.

Pihak Samsung menyatakan kekecewaannya atas pencabutan larangan tersebut. Perusahaan Korea Selatan ini mengaku, sebelumnya telah melakukan negosiasi dengan Apple sebagai itikad baik. Namun, Apple tetap tidak mau membayar lisensi paten.

Apple menyambut baik veto yang diambil Pemerintah Obama. "Kami memuji pemerintah untuk mendorong inovasi dalam kasus penting ini. Samsung telah menyalahgunakan sistem paten dengan cara ini."

Sebelumnya, Komisi Perdagangan International menargetkan larangan penjualan iPhone dan iPad model lama selama setahun. Produk-produk Apple itu dianggap melanggar paten teknologi nirkabel 3G milik Samsung.

Sementara produk iPhone dan iPad model lainnya, dinilai tidak melanggar paten karena memakai cip seluler yang berbeda.

Dalam suratnya, Froman berpendapat, paten teknologi 3G milik Samsung ini termasuk dalam Standards-Essential Patents (SEP) yang dianggap melibatkan kepentingan umum. Dalam aturan di AS, perusahaan pemilik SEP harus melisensikan paten tersebut kepada kompetitor dengan biaya yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif, untuk memfasilitasi kemajuan teknologi dan membangun persaingan usaha yang sehat.

Amerika Serikat sebagai pusat sengketa paten teknologi

Selain jadi pasar penting untuk bisnis teknologi, Amerika Serikat menjadi pusat sengketa hukum paten. Banyak perusahaan teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di Negeri Paman Sam itu.

Namun, sengketa paten yang dilakoni perusahaan-perusahaan teknologi seakan tak ada habisnya. Pemerintah Obama mengeluarkan perintah khusus agar pengadilan AS menindak cepat sengketa paten yang berlarut-larut dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk disidangkan. Pengadilan juga diperintahkan memberi hukuman berupa denda uang, bukan larangan impor atau penjualan.

Perusahaan teknologi tak habis akal, mereka menjadikan Komisi Perdagangan Internasional AS sebagai tempat "populer" untuk mengajukan gugatan hukum. Karena, hakim di komisi ini mampu bertindak cepat dan mau mengeluarkan putusan larangan impor atau penjualan.

Seperti dikutip dari Reuters, kasus yang ditangani Komisi Perdagangan Internasional AS, dapat dibanding ke Pengadilan Banding Sirkuit Federal, lalu bisa dilanjutkan lagi ke Mahkamah Agung.

"Bendera perang" antara Apple dan Samsung dimulai sejak 2010. Kala itu, Apple mengajukan gugatan pertamanya, yang menuding produk ponsel dan tablet seri Galaxy mencontek desain dan perangkat lunak iPhone dan iPad. Selain di AS, sengketa paten keduanya juga berlangsung di Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com