Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Axis Selesaikan Migrasi 3G di Daerah "Berbahaya"

Kompas.com - 26/08/2013, 15:32 WIB
Aditya Panji

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler Axis telah menyelesaikan migrasi kanal 3G pada frekuensi 2.100MHz, di daerah-daerah yang tidak teridentifikasi adanya interferensi berbahaya.

Daerah-daerah itu adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan. Selanjutnya, Axis juga telah menyelesaikan tahap akhir proses migrasi di Sumatera Utara, Provinsi Riau, yang saat ini sedang dalam proses pemantauan pasca-migrasi.

Sebelumnya, kanal 3G Axis menempati blok 2 dan 3 pada frekuensi 2.100MHz. Dalam aturan tata ulang kanal 3G yang dibuat pemerintah, Axis diminta memindahkan kanal 3G-nya itu ke blok 11 dan 12. Perusahaan mulai melakukan migrasi sejak Mei 2013.

Perusahaan menyatakan belum bisa melakukan migrasi 3G di wilayah yang terkena dampak interferensi berbahaya, di Bali, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Interferensi itu berasal dari sinyal seluler Smart Telecom pada frekuensi 1.900MHz.

Interferensi terjadi karena perbedaan teknologi Personal Communication System (PCS) 1900 yang digunakan pada jaringan CDMA Smart Telecom, dan teknologi Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) yang dipakai lima operator GSM, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Axis.

"Axis berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan," tulis Axis dalam siaran pers, Senin (26/8/2013).

Setelah Axis menyelesaikan migrasi secara tuntas, barulah operator seluler GSM lain bisa melakukan migrasi, seperti Tri, Indosat, Telkomsel dan XL.

Penataan ulang ini perlu dilakukan agar blok 3G yang dimiliki setiap operator seluler GSM bisa ditempatkan secara berdampingan supaya memberi layanan telekomunikasi yang optimal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menerapkan langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah BTS yang harus dilakukan pengaturan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com