Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Ingin Kuasai Frekuensi Axis, Ini Kata Menkominfo

Kompas.com - 22/11/2013, 11:22 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler XL Axiata telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk mengakuisisi Axis Telekom Indonesia pada September 2013. XL berharap, penyelesaian akuisisi Axis bisa rampung pada Maret 2014.

Presiden Direktur XL Axiata, Hasnul Suhaimi mengatakan, pihaknya masih harus menunggu persetujuan pemerintah. “Kalau belum ada izin dari pemerintah, kita belum bisa finalisasi,” kata Hasnul saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

XL mengakuisisi Axis sebesar 865 juta dollar AS, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.

“Kami mengakuisisi Axis termasuk pelanggan, frekuensi, karyawan, dan seluruhnya. Kami berupaya juga melunasi utang Axis,” terang Hasnul.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengatakan, pihaknya masih menganalisis akuisisi Axis oleh XL. Ia menggarisbawahi kemauan XL yang menginginkan seluruh frekuensi Axis. Namun, menurut Tifatul, seluruh frekuensi Axis harus dikembalikan dulu kepada pemerintah.

“Pada dasarnya frekuensi tidak bisa diperjual-belikan, karena itulah seluruh frekuensi Axis harus dikembalikan dulu. Nanti kita putuskan berapa banyak frekuensi Axis yang diberikan ke XL,” terangnya.

Tifatul menyebut salah satu klausul dalam perjanjian jual beli besyarat XL-Axis, bahwa jika XL hanya mendapat sebagian kecil frekuensi Axis, kemungkinan akuisisi tersebut batal.

Frekuensi menjadi hal yang paling diincar XL dalam mengakuisisi Axis. Di spektrum frekuensi 1.800MHz, Axis memiliki alokasi 15MHz, sementara di 2.100MHz memiliki alokasi 10MHz.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, disebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi tidak dapat mengalihkan frekuensi yang diperoleh kepada pihak lain. Namun, hal ini dimungkinkan jika ada izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com