Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Setujui Akuisisi XL-Axis

Kompas.com - 01/12/2013, 12:38 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberi persetujuan terhadap permohonan akuisisi dan merger yang akan dilakukan XL Axiata dengan Axis, Kamis (28/11/2013), yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPM.

Permohonan akuisisi dan merger XL-Axis ini sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya konsolidasi untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi dan mengurangi jumlah operator seluler.

XL telah menandatangani perjanjian jual beli bersayarat untuk mengakuisisi Axis pada September lalu sebesar 865 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.

"Akuisisi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan XL dan mendukung rencana konsolidasi pemerintah untuk menyehatkan industri telekomunikasi," kata Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, tidak ada kekhawatiran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam rencana akuisisi dan merger XL-Axis ini, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak signifikan.

Hal itu telah dikaji dalam aspek yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, aspel Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil kajian kepentingan konsumen, dan aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150.

Nilai HHI menghitung ukuran dan distribusi relatif dari perusahaan yang ada di pasar dan mendekati nol ketika suatu pasar memiliki perusahaan yang banyak dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama. Nilai HHI akan meningkat jika jumlah dari perusahaan di suatu pasar berkurang, yang ditimbulkan oleh perbedaan pangsa pasar diantara perusahaan yang menjadi semakin besar.

Mengembalikan frekuensi 10MHz di 2.100 MHz

Persetujuan pembelian Axis oleh XL ini diberikan dengan syarat, XL harus mengembalikan izin pita frekuensi sebesar 2 x 10 MHz di spektrum 2.100 MHz atau jaringan 3G.

Yang akan ditarik oleh pemerintah adalah frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz. Berarti, yang ditarik adalah blok 8 milik XL dan blok 12 milik Axis.

Frekuensi merupakan salah satu hal yang paling diincar XL dalam mengakuisisi Axis. Sebelumnya, pihak XL mengatakan hanya mau mengembalikan 5 MHz frekuensi Axis kepada pemerintah.

Axis saat ini memiliki rentang pita seluas 15MHz di 1.800 MHz dan 10 MHz di 2.100 MHz. Karena pemerintah tidak menarik frekuensi di 1.800 MHz milik Axis, maka jika akuisisi ini terjadi, XL akan memiliki rentang pita seluas 22,5 MHz di spektrum 1.800 MHz. Sementara rentang pita XL di spektrum 2.100 MHz tidak berubah, tetap 15 MHz.

Dengan adanya penarikan frekuensi tersebut, Gatot menjelaskan, pihak Kemenkominfo bakal melakukan penataan ulang spektrum 2.100MHz dan akan kembali digelar seleksi pita 3G yang dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com