Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Axis Diakuisisi XL, Negara Tak Jadi Rugi

Kompas.com - 11/12/2013, 17:34 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akuisisi Axis Telekom Indonesia (Axis) oleh XL Axiata dinilai menyehatkan industri telekomunikasi karena jumlah operator telekomunikasi menjadi berkurang. Di sisi lain, akuisisi tersebut juga menguntungkan negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, Axis kini terancam bangkrut dan tidak mampu membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) sewa frekuensi tahun ini sekitar Rp 1 triliun kepada pemerintah. Dua tahun terakhir, Axis melaporkan kerugian sekitar Rp 2,3 triliun per tahun,

“Jika akuisisi ditunda maka Axis akan bangkrut, dan negara rugi karena Axis tidak bisa bayar BHP frekuensi. Sehingga, potensi PNBP tahun ini ada yang hilang,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Seperti diketahui, industri telekomunikasi via Kemenkominfo menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun per tahun, di mana sekitar 85 persen dari jumlah tersebut berasal dari BHP frekuensi.

Menteri dari Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, XL telah menyatakan kesediaannya membayar BHP sewa frekuensi Axis Rp 1 triliun yang jatuh tempo pada 15 Desember 2013.

XL menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk mengakuisisi Axis pada September lalu sebesar 865 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.

Lembaga finansial JP Morgan memprediksi, XL harus menyiapkan dana sebesar Rp 17 triliun dalam dua tahun ke depan untuk menanggung kerugian dan utang Axis. Untuk merealisasikan aksi korporasi tersebut, XL mendapat pinjaman dari induk usahanya, Axiata asal Malaysia, dan pinjaman dari bank.

Konsekuensi lain yang harus diterima XL, adalah mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G) sebagaimana kebijakan yang diambil Tifatul. Frekuensi yang ditarik itu adalah blok 8 milik XL atau frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dan blok 12 milik Axis atau frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Tifatul melanjutkan, frekuensi seluas 10 MHz yang ditarik tersebut akan dilelang kembali kepada operator telekomunikasi yang berminat. “Kalau frekuensi itu berhasil dilelang 5 MHz saja, akan menguntungkan negara setidaknya Rp 4 triliun dalam waktu 10 tahun ke depan, sampai 2023,” terang Tifatul.

Tifatul telah memberi persetujuan atas permohonan akuisisi dan merger XL dengan Axis pada 28 November 2013. Saat ini XL-Axis sedang menunggu penilaian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika akuisisi terjadi, XL akan memiliki alokasi frekuensi seluas 15 MHz di spektrum 2.100 MHz dan 22,5 MHz di spektrum 1.800 MHz.

Kemenkominfo mencatat, tidak ada kekhawatiran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam rencana akuisisi dan merger XL-Axis ini, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak signifikan.

Hal itu telah dikaji dalam aspek yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, aspek PNBP, hasil kajian kepentingan konsumen, dan aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com