Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Jerat "Netter" Indonesia, UU ITE Diminta Direvisi

Kompas.com - 05/02/2014, 15:48 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga organisasi masyarakat sipil meminta Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR masa bakti 2014-2019.

UU itu dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang melakukan aktivitas kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah internet, termasuk Benny Handoko, pemilik akun Twitter @Benhan.

Tiga organisasi yang menuntut hal itu adalah ICT Watch, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U., pasal 27 ayat 3 UU ITE berulang kali digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk menekan pihak lain yang tidak sepaham. Hal ini dipandang dapat menimbulkan kekhawatiran untuk berekspresi atau berpendapat di internet karena adanya ancaman sanksi legal dari negara.

"Revisi UU ITE telah gagal masuk dalam agenda Prolegnas 2009 - 2014. Kini saatnya semua pihak harus sama-sama mendorong agar revisi UU ITE bisa menjadi salah satu prioritas di Prolegnas 2014-2019," kata Donny dalam keterangan yang diterima KompasTekno.

Menurutnya, kebebasan berekspresi telah diatur dan dilindungi antara lain oleh pasal 28F UUD 1945 (amandemen ke-2), pasal 19 dari Deklarasi Unoiversal Hak Asasi Manusia (PBB), dan pasal 19 Kesepakatan Internasional tentang Hak-hak Sipil (PBB).

Salah seorang yang dijerat dengan UU ITe adalah Benny Handoko. Pemilik akun Twitter @Benhan ini divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014).

Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal yang meringankan adalah karena Benny bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Benny dianggap masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Benny juga mempunyai anak dan istri. Terakhir, Benny belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan Benny dianggap merugikan orang lain.

Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui media sosial Twitter. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny pada 7 Desember 2012.

Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang kicauan) antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum.

Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis September 2013, kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com