Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Konten Porno Paling Banyak Dilaporkan

Kompas.com - 04/03/2014, 08:39 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari sekian banyak jenis konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) paling banyak menerima pengaduan tentang konten pornografi. Sepanjang tahun 2013, Kemenkominfo menerima 1.390 pengaduan konten pornografi.

Pengaduan tersebut didasarkan atas masuknya laporan masyarakat ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Alamat email tersebut khusus dibuat untuk menampung laporan masyarakat terkait konten negatif atau konten yang meresahkan.

Selain pornografi, konten negatif lain yang banyak dilaporkan sepanjang 2013 adalah terkait media sosial sebanyak 161 pengaduan, diikuti oleh konten penipuan 148 pengaduan, kekerasan mengandung SARA 118 pengaduan dan perjudian 91 pengaduan.

Selain yang disebut di atas, konten negatif atau konten yang meresahkan juga termasuk kejahatan siber, email spam, unduhan ilegal, terorisme, penjualan senjata, kecurangan game, serta obat ilegal.

Kepala Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, konten atau situs internet yang diadukan oleh masyarakat akan dievaluasi oleh Kemenkominfo. Jika dinilai sebagai konten negatif atau meresahkan, maka situs web tersebut akan diblokir oleh seluruh penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP).

Khusus konten pornografi, Gatot menilai pemblokiran yang dilakukan ISP cukup efektif meskipun masih ada konten pornografi yang tetap bisa diakses. “Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta dengan sangat agar seluruh ISP lebih serius melakukan pemblokiran,” katanya dalam siaran pers, Senin (3/3/2014).

Pemblokiran konten negatif internet di Indonesia sudah dilakukan sejak Agustus 2010. Gatot mengatakan, jika dirata-rata, setiap tahun ada 1 juta situs web dan konten negatif yang diblokir oleh Kemenkominfo dan ISP.

Kendati demikian, sebuah situs web atau konten yang diblokir itu masih mungkin untuk dipulihkan dari pemblokiran. Sepanjang 2013, tercatat ada 797 permintaan pembukaan blokir situs dan 262 permintaan normalisasi.

Untuk mengatasi konten negatif di internet ini, sejak 2013 Kemenkominfo berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang dapat menjadi acuan prosedur untuk memblokir konten negatif di internet.

Uji publik RPM ini dilakukan mulai 3 hingga 15 Maret 2014. Gatot berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberi masukan, tanggapan, komentar, bahkan kritik atas RPM Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com