Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang: Bitcoin Bukan Mata Uang

Kompas.com - 08/03/2014, 20:01 WIB
Pemerintah Jepang mengatakan Bitcoin bukan mata uang tapi beberapa jenis transaksi yang menggunakan unit pembayaran virtual itu harus dikenakan pajak.

"Jika ada transaksi dan pemasukan, itu hal wajar... untuk kementerian keuangan guna mempertimbangkan bagaimana transaksi itu bisa dikenakan pajak," kata Menteri Sekretaris Kabinet Yoshihida Suga.

Jepang juga mengatakan bank tidak bisa menyediakan Bitcoin sebagai produk kepada pelanggan.

Pemerintah berusaha menentukan volume dan nilai total Bitcoin dalam sirkulasinya di seluruh dunia.

Larangan Cina

Beberapa pihak memperkirakan pasar global untuk Bitcoin, mata uang virtual yang diciptakan atau "ditambang" melalui algoritma komputer yang rumit mencapai AS$7 miliar.

Negara-negara dan otoritas pajak memutar otak bagaimana mengaturnya. Ada pihak-pihak yang menganggap Bitcoin sebagai jalan untuk mencegah pajak atau mencuci uang.

Rusia telah menyatakan transaksi Bitcoin sebagai ilegal, Cina bahkan telah melarang bank menangani perdagangan Bitcoin dan AS juga telah diajak untuk melakukan hal serupa.

Singapura telah menetapkan pajak atas perdagangan Bitcoin dan menggunakannya untuk membayar jasa layanan, setelah menyatakan Bitcoin sebagai barang dan bukan mata uang. (BBC Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com