Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul: Semua ISP Harus Blokir Vimeo

Kompas.com - 12/05/2014, 20:28 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (9/5/2014) mengirimkan surat perintah memblokir Vimeo.com kepada seluruh penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) di Indonesia. Namun, belum semua ISP menjalankan perintah tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, menjelaskan, bahwa perintah itu berlaku untuk semua ISP. Ia menilai wajar jika belum semua ISP menjalankan perintah tersebut karena surat baru dikirim Jumat pekan lalu.

“Surat perintahnya baru dikirim 9 Mei, mungkin mereka belum pada tahu. Semua ISP harus blokir Vimeo karena banyak konten ponografi di sana. Nanti biar tim Trust+ yang urus itu,” kata Tifatul usai membuka acara Depok ICT Award di pusat perbelanjaan Margo City, Depok, Senin (12/5/2014).

Seperti diketahui, pelanggan internet Telkom Speedy melaporkan tak bisa mengakses Vimeo. Sementara pelanggan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan First Media, masih bisa mengakses Vimeo.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, membenarkan bahwa tidak semua ISP mendapat surat itu. Sammy berpendapat, harusnya pemerintah punya pedoman baku terkait pemblokiran dan ditujukan kepada semua ISP.

Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum atau tidak terima permintaan dari Kemenkominfo terkait Vimeo.

"Namun, apabila Kominfo mau blokir satu website tertentu kan tinggal dimasukkan ke database Trust+ saja. Indosat mengacu dan melaksanakan filter dari sana," kata Adrian saat dihubungi KompasTekno.

Kemenkominfo telah mengirim surat perintah ke Vimeo agar memblokir video yang mengadung pornografi untuk pengguna di Indonesia. Jika pengelola Vimeo tidak mau diajak kerja sama memblokir konten pornografi untuk Indonesia, Kemenkominfo akan tetap memblokir situs web berbagi video tersebut.

Tifatul menjelaskan, pemahaman pornografi yang tercantum dalam kebijakan Vimeo berbeda dengan aturan di UU Pornografi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diblokirnya Vimeo.
 
"Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," terangnya.

Sebelum peristiwa ini, Kemenkominfo pernah mengirim surat kepada Vimeo namun pengelola tidak memberi respons yang sesuai harapan.

Langkah Vimeo ini berbeda dengan Google selaku pengelola YouTube yang taat atas permintaan pemerintah Indonesia. Saat ini, Kemenkominfo juga sedang bekerja sama dengan Facebook untuk blokir konten negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com