Hal ini terungkap dari percakapan akun Twitter Vimeo dengan warga Indonesia, @cho_ro. Akun @matriphe juga memberi tautan siaran pers pemblokiran Vimeo oleh Kemenkominfo.
Vimeo mengklaim tidak ada pejabat Indonesia yang menghubungi mereka. "@matriphe Thanks for sending! Wish we could do something, but it seems to be out of our control. No officials have contacted us about it," tulis Vimeo.
Melalui Twitter, pengelola Vimeo juga melakukan jajak pendapat terkait pemblokiran yang dilakukan Telkom dan penyedia jasa internet lainnya.
Saat ditemui KompasTekno di Depok, Senin (12/5/2014), Tifatul mengatakan, bahwa banyak konten pornografi di Vimeo. Ia juga mengatakan kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.
Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," tegas Tifatul.
Ia menambahkan, akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memblokir konten pornografi.
Setelah Telkom memblokir akses ke Vimeo, kini beberapa penyedia jasa internet juga melakukan hal serupa, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.